Bekuk Tiga Pelaku Curanmor, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Bukti 15 Motor

- Advertisement -

Sudutkota.id– Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil tiga orang diduga pelaku curanmor yakni Rici alias Bejo (32), warga Malang, Rofi alias Dableh (28), warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, dan Jalal (53), warga Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan sejak 10 Januari 2024 yang lalu pihaknya telah mengidentifikasi tempat penyimpanan kendaraan di wilayah Kabupaten Pasuruan yang diduga hasil curian.

“Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan,” kata Kompol Danang kepada awak media, saat gelar konferensi pers, Rabu (31/1/2024).

Di tempat parkir tersebut, polisi mengamankan sebanyak 15 sepeda motor hasil curian. Kemudian, polisi menangkap tersangka Jalal yang menjadi pemilik tempat parkir.

Dari tersangka Jalal inilah, kata Danang, akhirnya terkuak siapa komplotannya yang berperan sebagai ekskutor di lapangan.

“Lalu kami lakukan pengintaian, dan membuntuti pelaku yaitu Rici dan Rofi yang sudah kami curigai hendak beraksi di wilayah Kota Malang,” bebernya.

Danang juga bercerita, pada pembututan awal, pihaknya sempat kehilangan jejak dan dilanjutkan pengintaian berikutnya.

“Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka Rofi dan Rici di pinggir jalan daerah Nongkojajar, teoatnya di Desa Wonosari Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan,” bebernya.

Dari operasi itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Yaitu, kunci T berikut mata kunci, 4 plat nomor, alat pembuka magnet kontak, dan 15 sepeda motor curian.

“Jadi modus pelaku ini menyimpan hasil curiannya di tempat penitipan motor di Pasuruan lalu apabila ada yang mau membeli akan diarahkan ke tempat penitipan tersebut dengan diberikan karcis parkirnya,” terang Kompol Danang.

Selain itu, kata Danang, motor hasil curian itu juga dijual di media sosial dengan harga bervariasi, antara Rp 3 juta hingga lebih.

“Ketika ada pembelinya, maka si pembeli diberi karcis untuk mengambil motor tersebut di tempat parkir,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka Rici merupakan residivis kasus yang sama. Dan baru saja keluar dari penjara pada September 2023.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Rofi dan Rici dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Jalal, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Perbuatan curanmor itu dilakukan selama kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024. Dan dari pengakuan tersangka, dalam waktu 1 minggu, bisa 2 hingga 3 kali mencuri motor,” terangnya.

Saat ini, untuk tersangka Rofi kami limpahkan ke Polsek Turen, karena disana juga ada TKP. Dan dalam kasus ini, setidaknya sudah ada 29 Laporan Polisi (LP) dari para korban.

Sementara itu, tersangka Rici mengaku telah beraksi mencuri di berbagai lokasi. Dan sepeda motor curiannya itu selalu dibawa ke wilayah Pasuruan.

“Selama kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024 itu, sudah mencuri motor hingga 50 TKP,” akunya. (MT)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

Ajukan Jadi JC Sekaligus WB, Kusnadi Siap Bongkar Pelaku Hibah Pokir DPRD Jatim

Sudutkota.id - Penyidikan perkara Dana Hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir)...

Bawaslu Kota Malang Panggil dan Periksa Para Saksi Dugaan Pelanggaran Kampanye

Sudutkota.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang telah...

Erick Thohir Rayu FIFA dan AFC agar Venue Pertandingan Indonesia Vs Bahrain Tetap di GBK

Sudutkota.id- Erick Thohir, Ketua Umum PSSI, meminta Federasi Sepak...

Geger, Warga Meninggal Secara Mendadak di Depan Toko Kain

Sudutkota.id- Seorang pria meninggal secara mendadak di sekitar Jalan...