Sudutkota– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang atau Bea Cukai Malang, baru-baru ini berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang, sebanyak 89.800 batang rokok.
Seperti dikutip media ini dari laman resmi official website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bahwa Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman barang kena cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai (ilegal) sejumlah 89.800 batang di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang, pada Kamis, 11 Januari 2024.
“Berdasarkan informasi yang diterima terkait pengiriman rokok ilegal, Tim Penindakan Bea Cukai Malang melaksanakan patroli darat dengan melakukan penelusuran di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kecamatan Bululawang, dan Kecamatan Sukun,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, Senin (15/1/2024).
Dwi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, Tim Penindakan mendapati mini bus yang diduga mengangkut rokok ilegal di Jalan Pasar Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, mini bus tersebut terbukti mengangkut rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek sebanyak 4.490 bungkus atau setara 89.800 batang.
“Total nilai barang mencapai Rp125.267.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp67.479.200,00,” imbuh Dwi.
Atas penindakan tersebut, tim membawa seluruh barang bukti berupa rokok dan sarana pengangkut, serta tersangka yaitu sopir mini bus ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penindakan rokok ilegal adalah upaya Bea Cukai Malang untuk menekan penyebaran rokok ilegal di wilayah Malang sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif,” pungkas Dwi. (BC/mm)