Sudutkota.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso menegaskan komitmennya memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi publik sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan bertema “Pelayanan Informasi Hukum PPID dan JDIH untuk Meningkatkan Akses Informasi Hukum dan Publik secara Cepat, Akurat, dan Terpercaya” yang digelar di Hotel Ijen View Bondowoso, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Komisi II DPR RI, akademisi Universitas Jember, hingga pemantau pemilu. Forum tersebut menjadi wadah kolaboratif untuk memperkuat keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik dalam pengawasan pemilu.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Bondowoso, Ismaili, menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi utama dalam membangun demokrasi yang sehat. Ia menekankan, efisiensi anggaran tidak boleh menghambat Bawaslu dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan terpercaya.
“Efisiensi anggaran tidak mengurangi semangat kami untuk mengabdi. Bawaslu terus belajar dan tumbuh agar menjadi penyelenggara pemilu yang berkompeten,” ujarnya.
Ismaili juga menilai, partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam memperkuat fungsi pengawasan pemilu.
“Bawaslu harus berdiri bersama rakyat. Kritik dan masukan justru menjadi penguat kami untuk bekerja lebih baik,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan pentingnya penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai strategi membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
“Kecepatan, ketepatan, dan keterbukaan adalah kunci membangun kepercayaan masyarakat. PPID harus menjadi garda terdepan dalam pelayanan informasi publik,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya inovasi dan kolaborasi lintas sektor dalam menjawab tantangan pembangunan daerah, termasuk optimalisasi potensi unggulan Bondowoso di sektor pertanian dan perkebunan seperti kopi, tembakau, dan tebu.
“Instruksi Presiden tentang efisiensi belanja daerah menjadi pengingat agar kita lebih cerdas berinovasi. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.
Dari tingkat provinsi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati, menyampaikan bahwa PPID dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) memiliki peran strategis dalam mewujudkan lembaga pengawas pemilu yang transparan dan akuntabel.
“PPID dan JDIH adalah garda terdepan akuntabilitas lembaga. Melalui dua instrumen ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi publik dan produk hukum Bawaslu,” jelasnya.
Dwi Endah juga mendorong Bawaslu kabupaten/kota menyediakan layanan PPID yang representatif serta membentuk perpustakaan JDIH, baik secara fisik maupun digital.
“Bawaslu bukan lembaga yang eksklusif. Kami ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat dan menjadi bagian dari perjuangan menjaga demokrasi,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Bondowoso menegaskan komitmennya menjadikan transparansi dan keterbukaan informasi sebagai pondasi utama dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak 2029.




















