Baru 33 Persen Perusahan di Kota Batu yang Terapkan UMK

0
Salah satu UMKM di Kota Batu. (Dn)
Advertisement

Sudutkota.id – Kota Batu memang dikenal sebagai kota yang mengalami kemajuan dengan pesat dan ramai karena terkenal wisatanya. Bahkan, kota ini banyak dilirik para investor untuk mendirikan perusahaan di wisata ini.

Namun, dari data yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, baru 33 persen perusahan di Kota Batu yang menerapkan gaji sesuai upah minimum kota (UMK).

Kepala Disnaker Kota Batu, Erwan Puja Fiatno mengatakan, dari sisa 33 persen perusahaan tersebut berarti sekitar 67 persennya perusahaan di Kota Batu masih belum melakukan penerapan UMK. Hal itu dilatarbelakangi karena tergolong kategori UMKM.

“Ini karena izin yang terdata di Kota Batu masih UMKM sehingga mereka tidak diwajibkan melakukan pembayaran dengan UMK karena modal yang belum mumpuni,” urainya.

Hal tersebut kata Erwan, telah diatur oleh Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Sehingga ketika terjadi pengupahan dibawah UMK, namun perusahaan tersebut masuk dalam kriteria UMKM, maka tidak dinyatakan melanggar hukum.

“Hanya saja yang pasti entah kelas UMKM atau perusahaan besar wajib mendaftarkan pegawainya dalam BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya untuk program kecelakaan kerja atau kematian,” imbuhnya.

Erwan juga memastikan untuk Kota Batu sendiri perusahaan besar rata-rata sudah menerapkan sistem UMK untuk pegawainya.

“Bahkan BPJS Ketenagakerjaan juga telah diberikan haknya dalam empat program, selain kecelakaan kerja dan kematian, jaminan hari tua dan pensiun pun juga telah dipenuhi,” pungkasnya. (Dn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here