Daerah

Bakal Ada Fraksi Baru di DPRD Kota Malang Periode 2024-2029

226
×

Bakal Ada Fraksi Baru di DPRD Kota Malang Periode 2024-2029

Share this article
Ketua sementara DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (SK/ist)

Sudutkota.id – Sebanyak 45 Anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 telah usai dilantik, melalui sidang paripurna pada Sabtu 24 Agustus 2024 kemarin.

Selain pelantikan 45 anggota legislatif terpilih pada pemilu legislatif 14 Februari lalu, juga dilakukan pengumuman pimpinan sementara DPRD Kota Malang. Yakni I Made Riandiana Kartika sebagi Ketua, dan Abdurrachman sebagi Wakil Ketua.

Usai pelantikan tersebut, DPRD belum mengumumkan Fraksi-fraksi hingga Alat kelengkapan DPRD (AKD) untuk periode mendatang.

Ketua sementara DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, bahwa akan ada penambahan fraksi di DPRD Kota Malang pada periode 2024-2029.

Seperti diketahui, pada periode 2014-2019, terdapat 6 fraksi di DPRD Kota Malang. Yakni Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, NasDem dan PSI, serta Fraksi Damai.

Sehingga, pada periode 2024-2029, ada sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Malang. Lima di antaranya fraksi murni dari PDIP, PKB, Golkar, Gerindra dan PKS. Kemudian ada dua gabungan, Nasdem-PSI dan Demokrat-PAN.

“Nasdem dan PSI ada lima kursi dan Demokrat-PAN ada empat kursi. Sehingga, pas jadi minimal satu fraksi dengan empat anggota. Karena masing-masing fraksi harus terbagi habis di masing masing komisi. Jadi kalau melebih boleh, kalau kurang tidak boleh, itu aturannya,” beber Made, Rabu (11/09/2024).

Made juga menjelaskan, penambahan fraksi gabungan tersebut tentu sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD. Yakni, memperbolehkan maksimal dua partai yang tergabung dalam satu fraksi.

“Kalau tiga tidak boleh. Karena masih dua ya kami masih terima. Segera akan disahkan Nasdem PSI menjadi satu fraksi,” kata Made.

Lebih lanjut, Made juga menyampaikan bahwa pembentukan fraksi berbeda dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sebab, AKD terdiri dari pimpinan yang terdiri dari empat orang, kemudian ada empat komisi dan empat badan.

“Komisi ada A, B, C dan D, kemudian badan, ada Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan. Jadi ada sembilan AKD yang harus terisi oleh 45 anggota dewan itu,” tukasnya. (Adv/Mt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *