Baby Sitter Penganiaya Anak Selebgram Malang Divonis 3,6 Tahun Penjara

0
Suasana sidang di Ruang Sidang Cakra PN Malang. (Mt)
Advertisement

Sudutkota.id – Indah Permata Sari (27) atau IPS, wanita asal Bojonegoro yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi, berinisial JAP (3,5), kembali disidangkan. Sidang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Malang, Rabu (7/8/2024), dengan agenda sidang putusan atau vonis.

Putusan dibacakan Hakim Safrudin. Terdakwa yang juga mantan baby sitter korban itu diputus 3,6 tahun penjara. Vonis hukuman terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Pada sidang tuntutan yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 lalu, terdakwa dituntut Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

JPU Kejaksaan Negeri Malang, Su’udi, mengatakan bahwa, dari putusan yang diambil majelis hakim tersebut, sudah selayaknya.

“Alhamdulilah kalau dari kami sebagaimana yang kami harapkan, bahwasanya pertimbangan kami dari tuntutan diambil alih oleh majelis hakim. Artinya pasal 80 ayat 2 yang dibuktikan sama pasal yang kami tuntut yakni tuntutan 4 tahun menjadi 3,6 tahun. Jadi dengan putusan tersebut kami anggap sudah selayaknya,” ungkapnya.

Ditambahkan Su’udi, majelis hakim memberikan putusan terhadap IPS selaku terdakwa, dari 4 tahun penjara menjadi 3,6 tahun dengan alasan dan pertimbangan.

“Yakni, terdakwa ini sangat koperatif, menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan seorang anak. Alasan ini yang meringankan hukuman indah dari tuntutan sebelumnya,” bebernya.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki mengatakan, kliennya memang terbukti melakukan tindak pidana, sehingga diputus bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara.

“Terkait upaya hukum selanjutnya, kami masih meminta waktu majelis hakim untuk memikirkan lagi, apakah kami mengambil kesempatan upaya hukum banding lagi atau bagaimana. Yang jelas klien kami dituntut 3,6 tahun sudah pantas. Tapi kami coba gelar dulu apakah memang dibutuhkan upaya banding untuk memperingankan hukum klien kami,” terang Haitsam.

Awang Khoirul, pengacara artis Selebgram Aghnia Punjabi (keluarga korban) mengungkapkan, dengan dituntut terdakwa 3,6 tahun penjara oleh majelis hakim tersebut, maka pihaknya akan langkah selanjutnya yakni melakukan gugatan secara perdata.

“Kami akan mengajukan gugatan secara perdata. Karena apa dalam tuntutan jaksa ada restitusi denda Rp 75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Tadi dalam putusan tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Jadi pihak keluarga akan menggugat secara perdata kepada terdakwa maupun PT penyedia jasa tenaga kerja,” tukasnya.

Sebagai informasi, seorang balita berusia 3,5 tahun, putri dari selebgram asal Malang, Emy Aghnia Punjabi, menjadi korban kekerasan yang dilakukan pengasuhnya sendiri.

Peristiwa itu terungkap saat orang tua korban menemukan luka memar mencurigakan di wajah anaknya.

Berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa pengasuh bernama Indah Permata Sari telah menganiaya anak Aghnia di dalam kamar pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB.

Saat itu, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama pengasuhnya, karena orangtuanya sedang bekerja di Jakarta. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here