Sudutkota.id – Seorang pria bernama Suprapto, warga Jalan Sudiro, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, mendatangi Kantor BPN Kota Batu untuk mencari pegawai BPN berinisial R.
Bukan tanpa dasar, suprapto mencari R untuk menuntut haknya, karena sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki dipinjam R, sejak Desember tahun lalu. Bahkan, bukan kali ini saja, ia telah berkali-kali melakukan berbagai upaya untuk mengejar R.
“Berbagai upaya seperti menghubungi R melalui sambung telepon, mendatangi kediamannya hingga melapor ke Polres Batu. Oleh sebab itu sekarang saya datang untuk menemui pegawai tersebut. Sekaligus mengambil SHM tanah itu,” ujarnya.
Ia membeberkan, awalnya petugas berinisial R tersebut hendak meminjam SHM dengan tempo waktu 3-4 hari saja dan akan dikembalikan. Dia mengaku tidak mengetahui pasti, apa dasar R meminjam SHM-nya itu.
SHM itu, kata Suprapto, merupakan bukti kepemilikan tanahnya yang berada di Dusun Beru Desa Bumiaji dengan luas total 4.075 meter persegi.
“Dari tanah 4.075 meter persegi itu, yang saya terbitkan 3.345 meter persegi. Jadi tinggal 730 meter persegi. Sisanya ini, pikiran saya mau di-split. Namun ternyata SHM-nya dipinjam R,” paparnya.
Suprapto juga mengaku awalnya tidak menaruh terhadap R. Karena saat R meminjam SHM itu, ia mendapatkan tanda terima dari R.
Namun Suprapto dengan keberadaan SHM miliknya itu. Ternyata, SHM-nya telah diserahkan ke notaris di Kota Batu berinisial NDP.
“Saya heran, kenapa SHM saya tiba-tiba ada di notaris. Kemudian setelah saya konfirmasi ke R, jika saya ingin melakukan jual beli harus lewat notaris tersebut,” katanya.
Saat ia mengetahui keberadaan SHM itu di notaris, ia berkeinginan mengambil SHM itu. Namun tidak boleh.
“Alasannya karena yang menyerahkan bukan saya. Padahal SHM itu jelas-jelas atas nama saya. Semisal saya mau jual beli lewat notaris itu, pasti juga saya sendiri yang akan menyerahkan. Ngapain lewat BPN karena SHM atas nama saya,” tuturnya.
Bahkan informasi terbaru yang didapatkan, ternyata tanah miliknya telah dibeli oleh Bank BPRS Mojo Artho Mojokerto yang banknya terkena limitasi, sehingga tidak bisa membayar.
Dengan situasi itu, Suprapto kebingungan, siapa yang akan mengembalikan SHM-nya hingga akhirnya dirinya menuntut ke BPN Kota Batu.
Yang bikin Suprapto heran lagi, ia malah dikenakan retensi Rp 700 juta oleh notaris tersebut, padahal uang penjualan tanah itu belum dilunasi oleh pembeli.
“Tanahnya laku Rp 9,5 miliar. Lalu baru dibayar Rp 4 miliar, kemudian saya dikenakan retensi Rp 700 juta oleh notaris, ini kan aneh. Padahal saya jual tanah bukan kali ini saja dan tidak pernah ada retensi,” papar dia.
Oleh sebab itu saat ini pihaknya tak mau ditelantarkan sebab lahan tersebut akan dijual untuk modal pekerjaan lainnya dan apabila terus-terusan tidak mendapatkan solusi, Suprapto akan melakukan langkah lebih jauh ke pihak berwenang.
“Sebenarnya kalau saya maunya kekeluargaan. Tapi berhubung sampai sekarang tidak ada respon. Lalu mau bagaimana lagi,” ungkapnya.
Dalam kedatangannya ke BPN Kota Batu kali ini, ia ditemui oleh beberapa petugas BPN. Ia langsung meminta pemblokiran atas tanahnya itu.
“Tanah milik saya diblokir sementara. Ini dilakukan untuk menghindari transaksi jual beli yang dilakukan oleh pihak tak bertanggungjawab,” pungkasnya. (Dn)