Sudutkota.id-Pemerintah Australia mengumumkan pada Rabu bahwa mereka resmi memasukkan YouTube dalam daftar platform yang dilarang diakses oleh remaja di bawah usia 16 tahun pada Rabu (30/07/2025).
Keputusan ini memperluas kebijakan pembatasan media sosial yang sebelumnya sudah mencakup Facebook, Instagram, Snapchat, dan TikTok, serta sekaligus membatalkan pengecualian yang sebelumnya diberikan kepada platform milik Alphabet tersebut.
Langkah ini diambil menyusul desakan dari badan regulator internet yang mengungkapkan bahwa sekitar 37 persen anak di bawah umur melaporkan terpapar konten berbahaya di YouTube. Diketahui angka tersebut tertinggi dibandingkan platform media sosial lainnya.
“Saya sudah tidak sabar lagi. Saya ingin orang tua Australia tahu bahwa kami mendukung mereka. Platform digital punya tanggung jawab sosial terhadap generasi muda negara ini, terang Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese seperti dikutip dari Reuters.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada bulan Desember. Dalam implementasinya, akun YouTube akan dilarang untuk pengguna di bawah usia 16 tahun. Meski begitu, orang tua dan guru tetap diperbolehkan memutar video dari platform tersebut untuk anak-anak dalam konteks pengawasan.
YouTube, yang diklaim digunakan oleh hampir 75 persen remaja Australia berusia 13 hingga 15 tahun, membela diri dengan mengatakan bahwa platform mereka tidak tergolong sebagai media sosial.
“Posisi kami tetap jelas, YouTube adalah platform berbagi video dengan pustaka konten gratis berkualitas tinggi, yang semakin banyak ditonton di layar TV. Ini bukan media sosial,” ujar juru bicara YouTube melalui email.
Langkah ini memicu ketegangan baru antara pemerintah Australia dan perusahaan Alphabet. Sebelumnya, perusahaan teknologi itu sempat mengancam menarik layanan Google dari Australia pada 2021 karena undang-undang yang mewajibkan mereka membayar media untuk konten berita yang ditampilkan dalam hasil pencarian.
Sementara itu, Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menanggapi ancaman hukum dari YouTube dengan tegas.
“Saya tidak akan terintimidasi oleh ancaman hukum karena ini adalah perjuangan sejati untuk kesejahteraan anak-anak Australia,” tegasnya.
Ia juga menyebut, undang-undang yang disahkan pada November lalu menetapkan bahwa platform digital harus mengambil langkah untuk membatasi akses bagi pengguna di bawah 16 tahun. Jika tidak, mereka bisa dikenai denda hingga AUD 49,5 juta atau sekitar Rp520 miliar.
Pemerintah Australia juga tengah menunggu laporan evaluasi terkait uji coba sistem pemeriksaan usia, yang hasilnya akan menjadi dasar penegakan hukum terhadap larangan ini ke depan. (kae)