Sudutkota.id- Satreskrim Polres Malang akhirnya bisa mengungkap motif pembunuhan Abdul Aziz Sofi’i (36) yang ditemukan membusuk di Gunung Katu Wagir, Malang pada Senin (01/4) silam.
Polisi menyebut kasus ini dilatarbelakangi oleh asmara sesama jenis. Tersangka adalah sahabat karib korban, Pendik Lestari (27), orang yang diketahui bersama korban terakhir kali.
Tersangka berhasil diamankan saat berada di rumah istrinya di Dusun Harjokuncaran, Desa Harjokuncaran Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang , Jumat (05/4).
Menurut Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, kejadian ini berawal pada Rabu (27/3) saat tersangka diminta korban untuk membantu membuang kendi berisi sesajen yang diyakini korban sebagai obat alternatif untuk ibunya yang sedang sakit.
Pada pukul 18.00 WIB tersangka tiba di rumah korban yang berada di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak. Kemudian pada pukul 19.30 WIB, korban mulai mengajak tersangka untuk pergi mengambil kendi yang sebelumnya sudah diletakan di sungai dekat rumah korban.
Dari lokasi tersebut, korban mengajak tersangka keliling untuk mencari lokasi membuang kendi tersebut, hingga akhirnya korban mengajak tersangka pergi ke kawasan Gunung Katu.
Sesampainya di Gunung Katu, korban mengajak tersangka untuk melakukan ritual yaitu dengan membaca surat Alfatihah 7 kali, surat Al-Ikhlas 3 kali, dan Surat Annas 3 kali dalam poisisi duduk.
“Setelah selesai melakukan ritual, korban tiba-tiba membuka masker sambil menggoda dan mengajak tersangka untuk melakukan hubungan badan sesama jenis,” terang Kompol Imam saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Selasa (9/4).
Lanjut kata Imam, tersangka sudah menolak ajakan korban, namun korban terus memaksa tersangka. Sehingga dari situ timbul perkelahian antara korban dengan tersangka, hingga akhirnya tersangka membacok korban dengan menggunakan senjata tajam golok yang sebelumnya dibawa oleh korban.
“Jadi terjadi adegan perebutan senjata tajam. Dan senjata tajam ini sebelumnya digunakan korban untuk menebas tanaman yang menghalangi jalan menuju lokasi tersebut,” bebernya.
Setelah selesai membacok korban, tersangka kemudian mengambil 2 buah handphone milik korban, uang tunai Rp500 ribu, dan senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban.
“Dalam perjalanan pulang, tersangka sempat membuang sebagian barang-barang milik korban di sepanjang perjalanan menuju rumahnya yang lain di Dusun Sedawun, Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang,” jelas Imam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Imam mengungkap bahwa tersangka melakukan pembunuhan dengan karena awalnya tidak mau diajak berhubungan sesama jenis dengan korban.
Karena terus dipaksa, akhirnya tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara membacok menggunakan senjata tajam. Setelah melakukan pembunuhan, tersangka mengambil barang-barang milik korban.
Disinggung terkait siapa yang mengajak berhubungan badan terlebih dahulu maupun adanya penolakan yang dikatakan tersangka, polisi belum dapat memastikan karena kurangnya bukti yang kuat.
Karena di sisi lain, dari hasil autopsi mayat korban ditemukan luka pada bagian anus atau duburnya yang mengalami hemantum atau pembengkakan.
“Apakah ada hubungan asmara sebelumnya juga tidak bisa dipastikan. Karena hingga saat ini tersangka tidak mengakui adanya hubungan asmara dengan korban,” tambahnya.
Atas perbuatannya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka dikenakan Pasal berlapis.
“Yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta Pasal 351 ayat 3 KUHP sengan ancaman hujuman selama-lamanya 7 tahun penjara,’ ungkap Imam
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan kasus ini terungkap setelah pada hari Senin (01/4) Unit Identifikasi Satreskrim Polres Malang melaksanakan olah TKP pada kejadian penemuan mayat di Gunung Katu.
Setelah dilakukan identifikasi jenazah yang ternyata adalah Abdul Aziz Sofi’i, dan dari hasil identifikasi terdapat beberapa luka bacok yang terdapat pada area leher korban.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan petunjuk CCTV dari jalur yang dilewati tersangka dan korban.
Gandha juga menjelaskan jika anak buahnya akhirnya berhasil mendapatkan kesimpulan dan kesesuaian tentang perbuatan tersangka terhadap korban.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara Pendik pada hari Jumat (05/4) pukul 23.30 WIB di rumah istrinya yang ada di Desa Harjokuncaran Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang,” pungkasnya. (Mt)