Sudutkota.id– Nasib apes dialami maling sepeda motor bernama Yudhi Aryanto (45) warga Sido Kapasan Belakang Pasar 31-B, RT. 006 RW. 001, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.
Padahal sang maling motor itu sudah berhasil menggondol sebuah sepeda motor merek Honda Beat milik Juwaita (35), warga Dusun Konang, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung.
Namun, setelah aksinya berhasil sang maling justru melewati gang buntu. Sehingga ia tertangkap oleh warga.
Kapolsek Jabung AKP Suyanto mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Rasa Dusun Melo’an RT. 002 RW 002, Desa Sidorejo Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang pada Senin (4/3) pada pukul 18.00 WIB.
“Jadi, tersangka ini mencuri sepeda Honda Beat milik korban bernama Juwaita yang terparkir di depan rumah temannya di pinggir jalan Dusun Melo’n,” ujarnya, Rabu (6/3/2024 ).
Kemudian Suyanto menceritakan kronologis kejadian tersebut berawal saat korban Juwaita dari warga Dusun Konang RT 006 RW 004 Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang bermain ke temannya bernama Dina Nurita.
“Ketika hendak masuk ke rumah temannya itu, ada seorang laki laki yang bertanya kepada korban di mana arah menuju ke jalan raya Pakis. Setelah di jawab korban lalu masuk ke dalam rumah temannya tersebut. Saat korban sedang mengobrol dengan temannya, tiba tiba terdengar sepeda motor korban di hidupkan mesinnya. Korban lalu keluar dan mendapati sepeda motornya di bawa kabur oleh seorang laki laki yang baru bertanya kepada korban tadi,” terangnya.
“Melihat hal itu, korban langsung berteriak minta tolong, akan tetapi pelaku sudah jauh meninggalkan TKP. Korban akhirnya melaporkan ke Polsek Jabung,” tambahnya.
Setelah mendapat laporan dari korban, sambung Suyanto, Polsek Jabung juga menerima laporan dari warga Dusun Glongsor Kidul RT 009 RW 003 Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, bahwa warga dan linmas desa setempat mengamankan seorang yang mencurigakan masuk ke jalan buntu.
“Pada saat itu ada hajatan, tersangka saat di tanya oleh warga menjawab dengan berbelit belit. Kemudian warga melapor ke Polsek Jabung. Tak berselang lama, sekitar 30 menitan anggota Polsek Jabung mendatangi TKP. Ternyata orang tersebut adalah seorang laki laki yang telah membawa kabur sepeda motor milik korban yang melapor,” bebernya.
Dari tangan tersangka, petugas Polsek Jabung berhasil mengamankan sepeda motor korban.
“Pelaku dan BB (barang bukti) satu unit sepeda motor merk honda beat warna orange biru, Nopol N 5977 GL di bawa ke Polsek Jabung guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama maksimal 5 tahun. (Mt)