Sudutkota.id – Ayatollah Alireza Arafi menempati peran konstitusional penting menyusul wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Ia kini menjadi anggota ulama dalam dewan kepemimpinan sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Konstitusi Republik Islam Iran.
Berdasarkan Pasal 111, apabila Pemimpin Tertinggi meninggal dunia atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maka kewenangan tersebut dijalankan oleh dewan sementara beranggotakan tiga orang hingga Majelis Ahli (Assembly of Experts) menunjuk pemimpin definitif.
Dewan sementara itu terdiri atas Presiden, Kepala Lembaga Peradilan, dan seorang fakih senior dari Dewan Garda (Guardian Council). Setelah wafatnya Khamenei, komposisi dewan tersebut adalah Presiden Masoud Pezeshkian, Kepala Kehakiman Gholamhossein Mohseni Ejei, serta Arafi sebagai anggota ulama yang ditunjuk dari Dewan Garda.
Sejumlah pihak sempat menyebut Arafi sebagai pemimpin tertinggi sementara. Namun secara konstitusional, ia bukan pemegang tunggal jabatan tersebut, melainkan bagian dari otoritas kolektif yang menjalankan fungsi kepemimpinan negara untuk sementara waktu.
Latar Belakang Pendidikan dan Karier Keagamaan
Arafi lahir pada 1959 di Meybod, Provinsi Yazd. Ia berasal dari keluarga ulama dan menempuh pendidikan agama di Qom, pusat studi keislaman Syiah terkemuka di Iran.
Selama beberapa dekade, ia meniti karier di berbagai lembaga teologi dan menjadi bagian penting dari struktur keagamaan Republik Islam Iran.
Posisi Strategis dalam Struktur Kekuasaan
Pengaruh Arafi lebih bertumpu pada otoritas keagamaan institusional dibandingkan politik elektoral. Ia merupakan anggota Dewan Garda, lembaga yang berwenang meninjau undang-undang serta menyaring calon dalam pemilihan umum.
Selain itu, Arafi juga menjadi anggota Majelis Ahli, lembaga beranggotakan 88 ulama yang memiliki kewenangan mengangkat dan mengawasi Pemimpin Tertinggi.
Ia juga memimpin sistem seminari nasional Iran dan pernah menjabat sebagai kepala Al-Mustafa International University, institusi pendidikan agama bagi pelajar dari dalam dan luar negeri.
Posisinya di Dewan Garda dan Majelis Ahli menempatkannya di jantung mekanisme konstitusional negara bahkan sebelum proses suksesi dimulai.
Momen Kritis bagi Republik Islam
Wafatnya Khamenei menjadi transisi kepemimpinan kedua sejak Revolusi Islam 1979. Kini, Majelis Ahli memiliki mandat untuk menunjuk pemimpin tertinggi yang baru, meski waktu penetapannya dapat dipengaruhi kondisi politik dan keamanan domestik maupun regional.
Hingga keputusan tersebut diambil, Arafi bersama presiden dan kepala kehakiman menjalankan kepemimpinan kolektif sementara di tengah dinamika internal dan ketegangan kawasan yang masih berlangsung.






















