Sudutkota.id- Pada akhir Januari 2025 ini Polisi akan menghentikan tilang manual. Yang mana keputusan diambil untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi nilai negatif terhadap citra kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman yang dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (21/01/2025).
“Karena jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami,” ujarnya.
Tujuan dilakukan pemberhentian tilang manual, sambung Kombes Latif, demi mendorong peningkatan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital.
“Sebenarnya ETLE Statis dan ETLE Mobile telah diterapkan, namun kedua sistem tersebut belum dapat maksimal dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas,” paparnya.
“Selain itu, proses pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar juga dinilai membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar. Anggaran DIPA kami terbatas. Dengan anggaran sekitar Rp 3 miliar, hanya sekitar 600.000 pelanggar yang bisa kami tindak dengan surat tilang setiap tahunnya,” tambahnya.
Menyikapi hal tersebut, agar mempermudah dan mempercepat proses penegakan hukum, sekaligus mengurangi interaksi langsung yang berpotensi memunculkan masalah.
Polda Metro Jaya akan mengimplementasikan sistem Cakra Presisi, yang memungkinkan pengiriman notifikasi tilang langsung kepada pengendara melalui WhatsApp.
“Dengan sistem ini, polisi tidak perlu lagi mengirimkan surat tilang fisik ke rumah pengendara, sehingga dapat lebih efisien dalam menangani pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya. (Ama)