Sudutkota.id- Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. mengumumkan bahwa Indonesia telah setuju untuk memulangkan seorang terpidana mati kasus narkoba asal Filipina ke negaranya. Kesepakatan tersebut disambut baik oleh pemerintah Filipina, yang telah lama berjuang agar terpidana tersebut dibawa pulang untuk menjalani hukumannya di Filipina.
Mary Jane Veloso, terpidana mati yang hampir dieksekusi oleh Indonesia, akan segera dipulangkan setelah persetujuan dari Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Marcos mengungkapkan kegembiraannya atas kesepakatan tersebut dan berharap bisa menyambut Mari Jane pulang ke tanah airnya.
“Mary Jane Veloso akan pulang. Ditangkap pada tahun 2010 atas tuduhan perdagangan narkoba dan dijatuhi hukuman mati, kasus Mary Jane telah melalui perjalanan yang panjang dan sulit,” ungkap Marcos dalam sebuah pernyataan pada Rabu (20/11).
Ia juga menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan cerminan kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, bersatu dalam komitmen bersama terhadap keadilan dan kasih sayang.
Pemindahan Mari Jane akan menghilangkan kemungkinan dirinya menghadapi eksekusi karena Filipina, negara Katolik Roma terbesar di Asia yang telah lama menghapus hukuman mati.
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, membenarkan bahwa Presiden rabowo telah memberikan persetujuannya untuk memulangkan Mari Jane ke Filipina. Hal itu mungkin akan terjadi pada bulan Desember, asalkan persyaratannya terpenuhi, termasuk penahanannya yang berkelanjutan di negaranya sebagai bagian dari putusan pengadilan Indonesia.
“Filipina juga harus menanggung biaya pemulangannya,” ungkapnya.
Sementara itu juru bicara Delartemen Kehakiman, Mico Clavano mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah meminta Departemen Kehakiman di Manila untuk secara resmi meminta pemindahan Veloso kembali ke Filipina.
Kasus Mari Jane Veloso telah menimbulkan kecaman publik di Filipina, di mana keluarga dan pendukungnya berpendapat bahwa dia tidak bersalah dan tidak menyadari bahwa 2,6 kilogram heroin disembunyikan di dalam kopernya. Obat-obatan itu ditemukan saat dia memasuki Indonesia.
Mari Jane pergi ke Indonesia pada tahun 2010 lewat salah satu saudaranya yang memberi tahunya bahwa dia akan mendapatkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga. Saudaranya jugalah yang diduga memberikan koper tempat obat-obatan terlarang itu ditemukan.
Menurut Clavano, pihak berwenang Filipina telah mengajukan tuntutan pidana, termasuk atas perdagangan manusia, terhadap perekrut ilegal Filipina yang mengatur agar Mari Jane bekerja di Indonesia.
“Mari Jane akan menjadi saksi penting dalam persidangan para tersangka saat ia kembali,” sambungnya.
Diketahui Kasus di Filipina itulah yang membantu meyakinkan pihak berwenang Indonesia untuk menunda eksekusi Mari Jane dan akhirnya mempertimbangkan pemindahannya kembali ke negaranya.
Kisah Mari Jane Veloso sendiri menyentuh hati banyak orang di Filipina, sebagai seorang ibu yang terjebak dalam cengkeraman kemiskinan, yang membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya.
“Meskipun dia dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum Indonesia, dia tetap menjadi korban dari keadaan yang dialaminya,” ungkap Presiden Marcos.
Sebagai informasi, Filipina telah menjadi sumber tenaga kerja kasar di seluruh dunia, termasuk banyak perempuan miskin yang meninggalkan keluarga mereka demi pekerjaan dengan gaji lebih tinggi dan peluang lebih baik di luar negeri.
Kekerasan yang mengkhawatirkan , khususnya terhadap pembantu rumah tangga Filipina, telah mendorong otoritas Filipina untuk memberlakukan pembatasan dan perlindungan, tetapi banyak dari mereka yang terus dieksploitasi.
Setidaknya 59 warga Filipina di seluruh dunia menghadapi hukuman mati, sebagian besar karena tuduhan narkoba dan pembunuhan, kata Departemen Luar Negeri di Manila. (Ka)