Sudutkota.id- Soal penggusuran PKL (Pedagang Kaki Lima) di Jalan Sultan Agung di Kota Batu diadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu usai mendapat surat penggusuran dari Satpol- PP.
Paguyuban PKL Among Roso mengadukan nasibnya dengan mendatangi Gedung DPRD Kota Batu, Selasa (10/9/2024).
Wakil Ketua Paguyuban PKL Among Roso, Sugianto menginginkan pihaknya dapat difasilitasi oleh DPRD Kota Batu untuk rembuk bersama dengan jajaran Pemkot Batu.
“Kami ingin berembuk dengan Pj Walikota Batu Aries Agung Paewai dalam kurun waktu 2-3 hari mendatang. Mari kita lihat yang ada di sekitar daja seperti Kayutangan Heritage dimana PKL ditata rapi oleh pemerintahnya. Sehingga disana PKL tidak digusur,” ungkapnya.
Ia juga mendesak DPRD segera merealisasikan pertemuan dengan Pj Walikota Batu dan tidak sampai deadline 27 September.
“Maka dari itu kamis mendesak untuk segera dilakukan pertemuan, karena kawasan Jalan Sultan Agung harus audah steril pada 27 September,” tandasnya.
Selanjutnya, ketua RW 14 Kelurahan Ngaglik, Fatoni menerangkan, munculnya PKL-PKL di kawasan Jalan Sultan Agung bagian barat diinisiasi oleh lingkungan sekitar. Tujuannya, agar kawasan tersebut tidak dimanfaatkan PKL dari luar daerah.
“Kami tidak setuju dengan adanya penggusuran. PKL sudah ada sekitar 25 tahun lalu. Apalagi kawasannya strategis,” pungkasnya. (Dn)