Aksi Tolak RUU Pilkada di Malang Memanas, Demonstran Robohkan Pagar dan Lempari Gedung DPRD

0
Nampak pintu gerbang besi DPRD usai dijebol para demonstran dan kobaran api dari properti yang dibakar tepat di depan gerbang. (Mt)
Advertisement

Sudutkota.id – Demo gelombang kedua menolak Revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (23/8/2024) memanas.

Awalnya, demontrasi yang dimulai pada pukul 15.50 WIB itu berjalan tertib. Namun, di tengah aksi itu, para demostran yang berasal dari gabungan mahasiswa dan elemen masyarakat serta aktivis mulai memaksa untuk masuk ke dalam gedung DPRD Kota Malang.

Rusuh pun terjadi. Demonstran berhasil menjebol pintu gerbang dan melempari gedung DPRD dengan batu, botol minuman dan benda lainnya. Selain itu juga diwarnai aksi pembakaran properti.

Berdasarkan pantauan media ini, nampak juga para demonstran menaiki pagar tembok dan merusak fasilitas seperti atap pos penjagaan di gedung DPRD.

Bedasarkan data yang dihimpun media ini, terdapat sedikitnya 500 petugas gabungan dikerahkan untuk pengamanan aksi demontrasi ini. Pasukan ini terdiri dari unsur TNI, Polri, hingga Satpol PP.

Koordinator BEM Malang Raya, Gilang Dalu menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat atas ketidak adilan dan ketidak tegasan hukum di Indonesia.

Adapun tuntutan yang dilakukan oleh BEM Malang Raya, yakni mendesak presiden dan DPR RI untuk mematuhi staatfundamentalnorm dan konstitusi.

“Kami juga menuntut Presiden dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada, serta menuntut Presiden Joko Widodo untuk menghentikan cawe-cawenya terhadap lembaga negara dalam melanggengkan dinasti politiknya,” tegasnya.

Sekitar pukul 17.04 WIB, para demonstran berhasil masuk ke dalam gerbang gedung DPRD. Tak lama kemudian, pimpinan beserta perwakilan seluruh fraksi di DPRD Kota Malang menemui para demonstran.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) mengabulkan permohonan Partai Gelora dan Partai Buruh soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Adapun putusan MK itu termuat dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, dan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Adapun putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Sedangkan dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan oleh ketuanya, Suhartoyo, itu membatalkan syarat bagi partai politik atau gabungan partai, untuk mengusung pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah bila memiliki minimum 20 persen kursi di DPRD atau paling sedikit 25 persen perolehan suara dan memutuskan diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Keputusan MK itu mendapat sambutan baik dari berbagai pihak. Lantaran dianggap sebagai jalan agar masyarakat tidak dengan terpaksa memilih calon kepala daerah yang diusung oleh koalisi partai gemuk dan bisa memilih calon alternatif lain yang diminati masyarakat.

Namun, sehari setelah putusan MK itu, Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendadak akan mengesahkan Revisi Undang-undang Pilkada.

DPR menolak untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. DPR justru merujuk pada amar putusan dari Mahkamah Agung (MA) tentang batasan syarat usia calon kepala daerah, yakni terhitung setelah pelantikan calon terpilih.

Hal itu yang menyulut kemarahan publik dan membuat para mahasiswa untuk turun ke jalan melakukan aksi penolakan terhadap RUU Pilkada yang bakal disahkan DPR RI itu, karena dianggap telah membajak konstitusi. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here