Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Pakis Malang Ditolak JPU, Kuasa Hukum Korban: Cukup Puas

0
Lydia Retnaningsih, kuasa hukum korban pembunuhan di Pakis Malang. (Mt)
Advertisement

Sudutkota.id – Sidang lanjutan kasus perampokan berujung pembunuhan di Jalan Anggodo, Dusun Mendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang kembali digelar.

Sidang ini merupakan sidang yang ke tiga, beragendakan tanggapan eksepsi dari pihak terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Senin (12/8/2024).

JPU diketahui mengajukan penolakan kepada hakim atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.

Kuasa hukum korban, Lydia Retnaningsih, SH mengaku puas atas penolakan eksepsi itu.

“Atas sidang kemarin itu, kami merasa cukup puas dengan tanggapan dari JPU untuk memohon kepada hakim agar menolak eksepsi itu,” kata Lydia saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

Karena, menurut Lydia, materi yang dijadikan dalam eksepsi adalah materi praperadilan.

“Jadi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa adalah materi praperadilan dan ini kurang pas menurut saya,” bebernya.

Namun, ada yang membuat Lydia agak sedikit kecewa, yakni terhadap oknum petugas pada saat ia mengikuti persidangan.

Saat itu, ia masuk dalam sesi terakhir, dan ditanya oleh oknum petugas, dirinya dari mana. Namun setelah ia menjelaskan kehadirannya adalah sebagai kuasa hukum korban, oknum petugas di pengadilan rupanya tetap tak berkenan Lydia masuk.

“Oknum petugas menjawab kan itu sudah diwakili jaksa penuntut. Lalu saya jawab kan saya kuasa hukum korban perlu tahu perkembangannya, saya juga perlu melihat dan mengawal kasus tersebut,” katanya menceritakan kejadian itu.

Lydia mengaku merasa kecewa karena dalam sidang pertama dan sidang kedua, pihak terdakwa membawa banyak orang, pihaknya tidak pernah protes atau keberatan.

“Sedangkan kami hanya membawa segelintir orang, kok seperti itu responsnya. Dan kami di pihak korban dan korban ini meninggal gitu lo,” keluhnya.

Ia minta, agar pihak pengadilan dan pihak jaksa supaya lebih bisa memfasilitasi keluarga korban dan kuasa hukum korban.

“Supaya mendapatkan informasi yang jelas dan akurat,” tegas Lydia.

Terkait hasil sidang yang digelar itu, Lydia mengatakan, hakim belum bisa memutuskan, karena pihak kuasa hukum terdakwa belum melengkapi berkas lainnya.

“Jadi jawaban esepsi ditolak atau diterima akan dijawab dalam persidangan yang ke 4 yakni tanggal 26 Agustus 2024, agendanya dalam putusan sela,” urainya.

Ke depan, pihaknya meminta kerjasama yang baik dengan aparat penegak hukum (APH) yang dilakukan sesuai prosedur supaya mendapatkan hasil yang baik. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here