Penggunaan Sound Saat Perayaan di Kota Batu Dibatasi, Ini Penjelasan Pemkot

0
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu Onny Ardianto. (Dn)
Advertisement

Sudutkota.id – Penggunaan sound system saat perayaan, baik peringatan hari kemerdekaan RI atau karnaval lainnya dibatasi. Pembatasan itu yakni penggunaan sound system yang berlebihan atau berkekuatan besar (hyper sound).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batu, Onny Ardianto mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan karena adanya keluhan dari masyarakat saat pelaksanaan bersih desa di Mojorejo yang membuat kaca jendela warga mengalami keretakan, dan debu yang tidak terkontrol ketika melewati rumah warga.

“Sebenarnya ada plus minus pada gelaran karnaval, kegiatan bersih desa atau sejenisnya di Kota Batu. Salah satu sisi positif dari kegiatan tersebut, membuat roda UMKM Kota Batu berputar deras. Namun dari sisi lainnya, ada sejumlah masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya hyper sound ini,” katanya, Selasa (30/7/2024).

Terlebih gelaran karnaval, kegiatan bersih desa atau sejenisnya yang menggunakan hyper sound tersebut terkadang berlangsung hingga larut malam dan bahkan ada yang sampai tembus dini hari.

“Sehingga sejumlah masyarakat justru merasa terganggu saat jam istirahatnya,” ujar Onny.

Dengan adanya permasalahan tersebut Pemkot Batu memberikan solusi agar kegiatan karnaval yang hanya berlangsung setahun sekali bisa tetap terlaksana dengan syarat tidak mengganggu masyarakat yang tengah beristirahat.

“Kegiatan tetap terlaksana dan masyarakat juga tidak ada yang terganggu,” katanya.

Apalagi, kata Onny, Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan karnaval. Pedoman tersebut berupa Surat Edaran (SE) Nomor 301/2446/422.205/2023 tentang pelaksanaan karnaval di Kota Batu.

“Terdapat poin penting dalam SE tersebut. Di antaranya adalah, pertama yakni para peserta harus memperhatikan etika, budaya dan kesopanan. Kedua, tidak berlebihan dalam menggunakan sound sistem dengan menggunakan kendaraan pick-up atau sejenisnya dan bukan truck atau sejenisnya,” urainya.

Untuk poin ketiga yakni para peserta dilarang menyalakan petasan, membawa senjata tajam serta minuman keras atau narkoba. Lalu di poin ke empat, membatasi jumlah peserta dan maksimal karnaval harus selesai pukul 21.00 WIB agar tidak mengganggu aktivitas dan waktu istirahat masyarakat.

“Poin ke lima, tidak melaksanakan karnaval pada hari Sabtu dan Minggu serta tidak menggunakan atau menutup jalan protokol provinsi atau kota agar tidak mengganggu jalur logistik dan wisatawan yang tengah berlibur ke Kota Batu,” jelas Onny. (Dn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here