Sudutkota.id- Seorang staf konsultan pajak dari CV Ferrano Tax Advisor Surabaya, Rizky Martha alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, melakukan penggelapan pajak senilai 1,9 Milyar Rupiah.
Pajak yang berhasil di gelapkan Kiky berasal dari PT Pangkat Dewata Makmur di Kota Malang, tempat dia ditugaskan untuk menghitung pajak.
Kuasa hukum PT. Pangkat Dewata Makmur, Rudi S Soemodihardjo mengungkapkan PT Pangkat sudah bermitra dengan CV Ferrano sejak beberapa tahun untuk mengurus perpajakan.
“Selama itu tidak ada kendala berarti terkait masalah pajak, namun tiba-tiba pada akhir tahun 2023, diketahui pajak tahun 2023 belum terbayar,” kata Rudi pada Selasa (9/7).
Temuan itu diketahui saat PT Pangkat mendapat tagihan dari Kantor Pajak untuk tahun 2023. Hal itu membuat pemilik perusahaan terkejut lantaran ia merasa telah melunasi kewajiban pajaknya.
“Klien saya telah melakukan pembayaran semua tagihan pajak tahun 2023, ada bukti pembayaran juga, besarannya kurang lebih senilai Rp1,9 Miliar,” sambung Rudi.
Setelah mendapati permasalahan itu, PT Pangkat kemudian melakukan penelusuran dan didapati bahwa ada pembayaran pajak yang tak dilakukan oleh seorang PIC Ferrano Tax Advisor atas nama Rizky Martha.
“Namun patut disayangkan CV Ferrano Tax Advisor tidak bersedia bertanggungjawab pembayaran yang telah dilakukan oleh karyawannya,” terangnya.
Karna kondisi itulah, PT Pangkat tak punya pilihan untuk membawa perkara ini ke meja hijau. Kini, Kiky yang menjadi pesakitan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Rudi juga menyampaikan bahwa Kiki melakukan modusnya dengan cara membuat dan memalsukan kode billing tagihan pajak palsu, sehingga PT Pangkat selalu gagal dalam melakukan pembayaran langsung soal tagihan pajak melalui kode billing.
Dari situlah Kiky menawarkan PT Pangkat untuk melakukan pembayaran melalui dirinya dengan berdalih bahwa ia punya jaringan di internal kantor pajak.
“Dia kemudian memberikan bukti lunas atas pembayaran tagihan pajak yang dia palsukan, dan berulang hingga mencapai kerugian kurang lebih Rp1,9 miliar,” beber Rudi
Pihaknya juga sempat geram saat CV Ferrano menyalahkan PT Pangkat karena lebih percaya Kiky begitu saja. Karena CV Ferrano berdalih tak punya fungsi kontrol terhadap pegawainya.
“Ini bukan masalah personal karyawannya, Jadi patut diduga terdakwa Kiky tidak bekerja sendirian dalam melakukan perbuatannya,” lanjutnya
Di tempat berbeda, Jaksa Penuntut Umum, Suudi SH mengatakan dalam persidangan yang ketiga di Pengadilan Negeri kelas 1 A Kota Malang, pada Senin (8/7), yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB seharusnya dihadiri oleh empat saksi dari terdakwa Kiky.
“Seharusnya empat orang saksi, namun satu orang menyatakan mengundurkan diri, yaitu kakak dari terdakwa. Tiga orang kami periksa, namun yang satu orang memang dalam keadaan sakit, tapi dia semangat untuk memberikan keterangannya hari ini,” ujar Suudi kepada awak media, Senin (8/7).
Untuk dua orang saksi diantaranya itu adalah rekan dari terdakwa dari CV Ferrano yakni Mulyadi selaku Bos terdakwa dan Erlina rekan kerja terdakwa.
Keduanya mengerti dengan tugas dan fungsi dari terdakwa selaku orang yang menghitungkan pajak baik PPN dan PPH dari PT Pangkat Dewata Makmur.
“Intinya keduanya mengetahui memang ada pajak yang sudah dihitung sebelumnya, namun kemudian tidak dibayarkan dan juga sempat dimediasi oleh Mulyadi selaku saksi tadi,” jelasnya.
Suudi mengatakan, pengakuan dari Mulyadi tidak mengetahui ada pembayaran yang dilakukan melalui terdakwa. Mulyadi baru mengetahui hal itu setelah Herry Wiyona selaku pemilik PT Pangkat mengonfirmasi kepada Mulyadi bahwa ada pajak yang dibayarkan melalui terdakwa yang kemudian tidak terbayarkan ke kantor Pajak.
“Kalau menurut keterangan dari saksi yang tadi dihadirkan, selain perhitungan, terdakwa juga membantu membayarkan pajak. Hal itu di luar topoksi yang diberikan oleh CV, dan bukan tanggung jawab dari CV Ferrano,” tegasnya
Sementara itu, kuasa hukum dari Herry Wiyono, RM Eddo Bambang mengatakan dalam persidangan kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi, salah satunya Mulyadi, adalah bos terdakwa di CV Ferrano Tax Advisor.
“Sebelumya dalam 2 kali persidangan Mulyadi tidak hadir sebagai saksi persidangan. Alasannya, karena sedang keluar kota. Namun meski di bawah sumpah, Mulyadi banyak bohongnya, kami akan melaporkan hal itu,” kata Eddo
Salah satu fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa Kiki tidak mempunyai sertifikat sertifikasi untuk menangani pajak Perseroan.
“Masalahnya, kenapa Si Kiki ini bisa menghandel sebuah perusahaan kalau tidak atas utusan dari Bos CV Ferrano” bebernya.
Lalu ada juga kebohongan-kebohongan yang mana terkait dengan pengembalian uang. Pihak Herry merasa tidak pernah dipinjami uang untuk pengembalian pembayaran pajak. Hal itu merupakan inisiatif dari Mulyadi untuk men-transfer sejumlah uang kepadanya.
“Dia pertama menjanjikan akan mengembalikan 70 juta, tahu-tahu pagi ditransfer 200 juta. Jadi bukan atas permintaan klien kami untuk membayar pajak atau tidak,” imbuh Eddo
Selain itu terkait dengan laptop, oleh Majelis telah dipertanyakan apakah laptop itu milik pribadi atau milik kantor, dan dijawab oleh Mulyadi itu milik Kantor
“Tetapi saksi karyawannya, Ervina, dia mengatakan bahwa dia tidak tahu laptop itu sekarang di mana. Penggantinya pun tidak tahu. Jadi bisa saja dengan sengaja laptop yang dibuat untuk melakukan pemalsuan dan segala macam itu disembunyikan oleh CV Ferrano,” tandasnya (Mt)