Sudutkota.id- Dinas Perhubungan Kota Malang melalui bidang parkir sedang mensosialisasikan program setoran parkir via transfer atau virtual account dan pembinaan juru parkir liar.
Kabid Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Malang, Rahmad Hidayat mengatakan terkait dengan pembayaran yang dulunya manual dari petugas parkir kepada juru pungut (Jupung) petugas dari Dishub, saat ini dengan berkembangnya teknologi, regulasinya memang non tunai langsung untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Selain keterbatasan petugas Jupung yang mengambil setoran setiap hari, ini salah satu untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan antara Jupung dengan petugas parkir, sekaligus kita ingin mengetahui berapa pemasukan retribusi dari titik lokasi parkir tersebut untuk Pendapatan Anggaran Daerah (PAD),” katanya pada awak media Jumat (28/6).
Selain program setoran, Dishub akan lebih mengintensifkan pengawasan jukir yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan jukir yang tidak memiliki KTA dalam arti bisa dikategorikan jukir liar.
Dalam forum dengan Polresta, Kodim, Denpom, Forkopimda telah disepakati bahwa dalam penindakan hukum terhadap jukir liar sementara akan dilakukan pembinaan maupun penindakan hukumnya melekat pada Kepolisian dan Kejaksaan.
“Untuk sementara akan dibina dulu, nanti kalau sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, ya kita serahkan sesuai kewenangan pada mereka,” terang Rahmad.
Menurut Rahmad, pihaknya juga akan melakukan operasi gabungan dengan kepolisian untuk lebih mengintensifkan pengawasan – pengawasan dan penindakan hukum.
“Untuk parkir yang salah ada rambu rambu dan marka adalah kewenangan kepolisian yang langsung menilang, sesuai undang undang nomor 22 tahun 2009 lalulintas tentang angkutan jalan. Sedangkan untuk kondisi yang tidak sesuai peruntukannya itu kewenangan Satpol PP sesuai Perda Trantibum,” sambungnya.
Terkait para jukir yang ingin mengajukan perpanjangan KTA yang sudah mati maupun yang ingin mengajukan KTA baru, Rahmad mewajibkan mereka harus datang sendiri untuk permohonan ke Kantor Dishub.
“Nanti dari pihak Dishub akan mendatangkan Tim Teknis yang akan melakukan survei di titik parkir tersebut,” sambungnya.
Survei lapangan akan memeriksa kelayakan dari tiga aspek, yaitu aspek teknis, aspek sosial dan juga aspek potensi redistribusi. Aspek teknis berupa aspek lalulintas, kemacetan dan sesuai peraturan undang undang yang ada.
Yang kedua aspek sosial, yaitu apakah ada konflik dengan pelaku usaha atau masyarakat. Serta yang ketiga, aspek potensi redistribusi berdasarkan SRP sekaligus kemampuan mereka untuk membayar redistribusi tersebut.
“Karena kita masih ada keterbatasan SDM, kita bertahap akan melakukan secara pelan pelan untuk mendisiplinkan jukir maupun pengendara yang memarkirkan.” ujarnya.
Disamping itu, Dishub juga masih menunggu regulasi yang yang saat ini ada di DPRD Kota Malang. Perda terkait pengelolaan parkir, dan Perda tentang berapa redistribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan jasa para juru parkir.
Nantinya semua potensi redistribusi akan disetorkan masuk ke kas daerah dan akan dikembalikan lagi para jukir sesuai Perda tersebut.
“Ini yang nanti kita lakukan penataan pelan-pelan secara bertahap. Goalnya itu bisa tertib, baik dari juru parkirnya itu sendiri maupun para pengendara yang parkir,” pungkasnya. (Mt)