Sudutkota.id – Meski telah dialokasikan anggaran sekitar Rp 500 juta, penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) setiap desa di Kota Batu hingga saat ini tidak semua direalisasikan. Hal itu turut menjadi pertanyaan dan perhatian DPRD Kota Batu.
Ketua DPRD Kota Batu Asmadi, mengatakan bahwa legislatif telah menyetujui anggaran untuk TP3SR di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) pada tahun anggaran 2023.
Pasalnya, TPS3R digadang-gadang sebagai solusi atas permasalahan sampah yang terjadi di Kota Batu.
“Sampai sekarang tidak seluruh desa dan kelurahan punya TPS3R. Dimana sebenarnya harus saling menopang urusan sampah dan dari pantauan kami bahkan ada yang menjalankan denhan setengah-setengah,” ungkapnya, Sabtu (8/6/2024).
Apalagi, kata Asmadi, Kota Batu sangat dikenal sebagai Kota Wisata. Seharusnya benar-benar maksimal baik dari sisi kelengkapan sarana prasarana serta pelayanan yang baik untuk seluruh wisatawan.
Sehingga masalah kebersihan dianggap juga menjadi salah satu ujung tombak daya tarik wisatawan yang berkunjung ke Kota Batu dan mempertanyakan hasil pekerjaan dengan anggaran adalah hal yang wajar.
“Yang sebelumnya kalau tidak salah dibutuhkan Rp200 juta, kita bantu sampai Rp500 juta sekian per desa. Itu sudah ada di rekening desa dan kenapa tidak mau dimanfaatkan,” katanya.
Padahal kekhawatiran yang ditakutkan bersama adalah terjadinya masalah sampah yang tak tertangani dengan baik, sehingga berdampak pada ketidaknyamanan wisatawan.
“Kami, DRPD, meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu serius mendampingi desa dan kelurahan untuk merealisasikan TPS3R dengan pengelolaan yang maksimal,” tegas dia.
Untuk diketahui, penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat. (Dn)