Sudutkota.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa delapan orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung pada kemarin, Kamis, 6 Juni 2024.
“Delapan orang telah diperiksa sebagai saksi,” kata Ketut dalam keterangan yang diterima media ini, Jumat (7/6/2024).
Delapan orang tersebut, kata Ketut, yakni ABS selaku Karyawan PT Antam Tbk, RND selaku Production Planning & Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2018 sampai dengan saat ini, FF selaku Karyawan PT Antam Tbk, ASM selaku Manufacturing Manager di UBPP LM PT Antam Tbk periode Februari 2022 sampai dengan saat ini.
“Selanjutnya RS selaku Karyawan UBPP LM PT Antam Tbk, BEP selaku Retail Region 2 Manager/Product Development PT Antam Tbk tahun 2018 sampai dengan 2022, AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk dan MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk,” benernya.
Adapun kedelapan orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. (ma)