Sudutkota.id- Pasar Induk Among Tani Kota Batu telah beroperasi 7 bulan sejak diresmikan pada Desember 2023 lalu. Namun masih terdapat beberapa persoalan.
Persoalan itu seperti sampah yang berpindah-pindah, ada penjual menempati lapak (lincak) tidak semestinya di daerah taman sehingga terkesan kumuh dan semrawut, masih beberapa kios yang belum ditempati meski mendapatkan SK, serta masih kurangnya petugas keamanan.
Dengan adanya persoalan itu, Pasar Among Tani membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pasar.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Koordinator Zonasi Pasar Induk Among Tani Kota Batu Didin Darianto, Selasa (28/5/2024).
“Kalau tidak ada aturan yang jelas, maka hal ini membuat kesan kumuh dan semrawut Pasar Among Tani. Kemudian Sarana Prasarana (Sarpras) serta Petugas Keamanan yang masih kurang,” ujarnya.
Masih kata Didin, soal petugas keamanan perlu ditambahkan fungsinya untuk bisa mengatur semua persoalan yang ada.
“Apabila ada yang menyalahi aturan, maka bisa mendapatkan teguran. Mengenai beberapa kios yang kosong, kami mengharapkan adanya verifikasi dari dinas terkait terhadap pedagang yang aktif dan tidak berjualan sejak awal beroperasi, meski telah memiliki SK,” tandasnya.
“Kami pun sudah berkomunikasi dengan Diskoperindag Kota Batu dengan meditasi serta fasilitas oleh DPRD Kota Batu. Sampai saat ini kami akan menunggu hasilnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Diskoperindag Kota Batu Aries Setiawan akan menindaklanjuti keluhan-keluhan yang dikeluarkan tersebut.
“Kami telah melakukan hearing ( dengar pendapat). Kami pun sudah menghimpun semua apa yang disampaikan. Kemudian akan kami bahas dan ditindaklanjuti agar pengelolaan Pasar Induk Among Tani maksimal kedepannya,” tutupnya. (Dn)