Pamer Alat Kelamin ke Mahasiswi, Pria Debt Collector Dibekuk

0
Polisi saat merilis pelaku pamer alat kelamin. (foto: sudutkota.id/Mt)
Advertisement

Sudutkota.id- Aksi seorang pria yang berprofesi sebagai debt collector meresahkan warga sekitar Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang lantaran ia kepergok melakukan aksi pamer alat kelamin.

Kejadian tersebut terjadi di Toko Sayur Jalan Kerto Raharjo Kelurahan Tawanggede pada hari Rabu (08/5) sekitar pukul 19.20 WIB dengan korban seorang mahasiswi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan tersangka bernama Arif Kamaludin (52) warga Jalan Kerto Raharjo Dalam Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru. Ia melakukan aksinya di sebuah toko sayur yang tak jauh dari rumahnya.

Dalam rekaman CCTV toko sayur, tampak pelaku memepet korbannya yang saat itu bersama temannya sedang memilih sayur .

Tanpa disadari korban, pelaku kemudian membuka resleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya dan memepetkannya ke tubuh korban.

Korban yang mengetahui itu seketika kaget dan langsung berteriak sambil menghindar.

“Saat aksi tersangka ketahuan, tersangka langsung berpura-pura membeli sesuatu, dan menerangkan ke bagian kasir kalau dirinya tadi sedang membetulkan risleting celananya didekat korban dan terlibat cekcok, lalu ia bergegas meninggalkan lokasi toko sayur,” jelas Kompol Danang dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (14/5)

Korban yang berinisial SR (23) mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri Kota Malang asal Cileungsi Bogor yang tinggal di tempat di Jalan Kerto Sentono Kelurahan Ketawanggede melaporkan ke pihak kepolisian setempat .

“Korban melapor ke kami dan segera kami tindak lanjuti. Lalu pada Kamis (9/5/2024) siang, tersangka kami amankan,” sambung Kompol Danang

Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa baju dan celana yang dipakai tersangka saat beraksi.

Sementara itu, tersangka yang telah memiliki istri dan anak itu mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.

“Baru pertama kali, dan Ini saya lakukan berdasarkan dorongan spontanitas,” akunya.

Atas perbuatan tak senonoh itu, tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 281 ayat (2) KUHP. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here