Sudutkota.id – Tim Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap dan menangkap 4 dari 6 orang pelaku perampokan. Sedangkan 2 orang pelaku lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Untuk diketahui, peristiwa perampokan ini terjadi di rumah Rini Setyowati (43 ) warga Dusun Krajan Desa Tumpakrejo Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang, pada Jumat, 05 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat korban sendirian di rumahnya karena suami korban telah berangkat kerja.
Keempat tersangka yang berhasil dibekuk polisi yakni Kholid Alatas (43) warga Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, Mistari alias Tari (43), Edi Santoso alias Gendut (51) warga Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar dan Sulistiono alias Atun (40) warga Tumpakrejo Kecamatan Kalipare yang masih merupakan tetangga korban.
“Untuk 2 orang pelaku lainnya yakni Jianto (50) dan Arianto Wibowo alias Ari Dolok (35) warga Binangun Kabupaten Blitar, kini masih dalam pengejaran atau DPO,” kata Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih dalam jumpa pers di Mapolres Malang, Kamis (24/4/2024).
Kompol Imam mengatakan bahwa empat orang tersangka pelaku perampokan tersebut dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun,” kata Imam.
Imam menjelaskan, korban perampokan adalah pasangan suami istri, Rubiyono Slamet (46) dan istrinya Rini Setyowati (43). Korban adalah karyawan sebuah koperasi. Dan para pelaku berjumlah 6 orang, bahkan sempat melakban mulut, tangan dan kaki korbannya bernama Rini disalah satu ruang mushola.
Menurutnya, usai mendapatkan laporan adanya aksi perampokan tersebut, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang melakukan penyelidikan dan menangkap empat orang pelaku. Sementara dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas.
“Tim gabungan kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kemudian, pada 20 April 2024, empat orang pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, peristiwa perampokan itu bermula saat enam orang pelaku merencanakan aksi perampokan sebanyak empat kali. Salah satu pelaku bernama Sulistiono alias Atun merupakan tetangga korban.
“Rencana merampok ini sudah beberapa kali batal, baru berhasil pada aksi keempat. Pelaku mengetahui korban menyimpan uang tunai, karena memiliki usaha untuk meminjamkan uang kepada tetangga,” tuturnya.
Para tersangka tersebut, lanjutnya, memiliki peran masing-masing, yakni Mistari merupakan perencana aksi perampokan bersama salah satu pelaku lain yang saat ini masih buron. Saat aksi perampokan, tersangka Mistari menunggu di mobil yang dipergunakan ke rumah korban.
Sebelum melakukan aksi perampokan itu, tersangka Sulistiono mengamati terlebih dahulu rumah korban yang sudah dijadikan target. Kemudian, tersangka Sulistiono memberikan kode kepada tersangka lain untuk bergerak menuju rumah korban.
“Sisanya, empat orang tersangka itu menuju rumah dan kemudian menyapa korban dengan panggilan akrabnya. Korban yang keluar, langsung dibekap oleh pelaku dan dibawa ke salah satu kamar. Tangan, kaki, mulut hingga mata korban ditutup selotip,” ujarnya.
Selanjutnya para pelaku merampok beberapa barang berharga senilai ratusan juta. Selain uang tunai Rp 55 juta , juga beberapa barang lain termasuk perhiasan emas.
“Semua perhiasan emas sudah dijual oleh para tersangka. Kemudian uangnya dibagi. Ada yang mendapat Rp 5 juta, Rp 7 juta dan Rp 12 juta sesuai dengan perannya masing-masing,” bebernya.
Usai melakukan aksi perampokan tersebut kata Gandha, para pelaku kemudian kabur ke arah Kabupaten Blitar.
“Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah selotip atau pita perekat berukuran besar yang dipergunakan untuk mengikat korban, uang tunai sebesar Rp 2 juta, satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit kendaraan mobil Daihatsu Sigra warna putih yang dipinjam untuk menjalankan aksi perampokan,” tandasnya. (Mt)