Sudutkota.id- Polres Malang berhasil membongkar pabrik narkotika jenis sabu rumahan di sebuah rumah kontrakan di Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Dalam membongkar kasus tersebut, Unit Satreskoba Polres Malang membekuk tiga orang tersangka. Diantaranya adalah Nanang Kosim (40) warga Perumahan Bumi Mas Blok D3 No. 13 Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Lalu Innayatul Wafi (29) dan Suherman (37) warga Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengungkapkan, bahwa keberadaan pabrik sabu rumahan itu dapat terbongkar berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial MZL (25) alias Pablo yang tertangkap di wilayah kecamatan Turen, Kabupaten Malang saat gelaran Operasi Pekat Semeru 2024 menjelang hari raya Idul Fitri 2024.
“Pengungkapan kasus ini, dari hasil pengembangan keterangan tersangka MZL (25) alias Pablo, tim Satreskoba Polres Malang berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang digunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis sabu,” ujarnya saat konferensi pers di lokasi kejadian, Prigen, Pasuruan, Senin (22/4/2024 ).
Sementara Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Pramana menyampaikan, menjalankan bisnis haram tersebut sejak tahun 2023 lalu. Yang mana sudah memproduksi lima kali dalam satu tahun terakhir.
“Para tersangka merupakan pemain baru. Jadi, produksi pertama dilakukan dua kali pada Desember 2023 lalu. Selanjutnya produksi ketiga dilakukan pada Januari 2024 dan produksi keempat dan lima pada Februari 2024 lalu,” paparnya.
“Namun dari pengakuan tersangka, empat kali pembuatan awal masih uji coba dan yang terakhir berhasil membuat dan diedarkan kepada tersangka MZL atau Pablo warga Turen,” tambahnya.
Kemudian Aditya juga menjelaskan, peran masing-masing ketiga tersangka dalam pembuatan obat terlarang tersebut.
Yang mana, Suherman berperan sebagai koki atau pemasak dari bahan prekusor atau bahan baku, menjadi bahan setengah jadi.
Kemudian, Innayatul Wafi berperan sebagi pemegang keuangan dan memproduksi barang setengah jadi menjadi barang jadi.
“Sedangkan, NK atau Nanang Kosim sebagai pengawas sekitar lingkungan, dan juga sebagai tester untuk mencicipi sabu yang telah diproduksi,” bebernya.
Masih kata Aditya, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya adalah bahan baku pembuatan sabu yang meliputi 1.940 butir pil obat keras, kompor listrik, botol, toples, kantong plastik, jirigen.
“Lalu ada peralatan produksi sabu yang diantaranya meliputi tabung dan pipa kaca, sutil gelas, panci, mangkok, cangkir, corong air, timbangan, dan kertas penyaring yang berhasil kami sita,” tegasnya.
Lebih jauh, ia juga menuturkan, bahwa dari hasil produksinya, tersangka berhasil menjual sabu dengan harga Rp700 ribu per gram. Keuntungan dari penjualan tersebut mencapai jutaan rupiah, yang kemudian dibagi kepada masing-masing tersangka.
“Kalau motifnya karena faktor ekonomi. Diketahui tersangka Nanang Kosim dan Suherman mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta per bulan, sedangkan Innayatul Wafi mendapatkan keuntungan Rp 10 juta,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Mt)