Sudutkota.id – Aksi saling lempar petasan berujung kericuhan terjadi pada saat acara malam Lailatul Qadar di Alun-alun Kota Malang, pada Jumat dini hari, 5 April 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Dikabarkan ada satu korban luka-luka akibat kejadian itu.
Kejadian itu sempat terekam oleh seorang. Petasan tersebut terlempar ke arah jamaah yang sedang melakukan sholat malam yang tidak mendapatkan tempat di dalam masjid Jami’ kota Malang.
Kejadian itu pun viral setelah seorang netizen pemilik akun @rizvansip mengunggah video kejadian melalui media sosial X, dulu Twitter, memperlihatkan detik-detik kerusuhan yang terjadi saat itu.
Dalam penjelasannya, pemilik akun bersama teman-teman hendak pulang setelah salat malam. Karena penasaran suara petasan dengan suara keras maka ia pun berinisiatif merekam untuk dijadikan kenang-kenangan.
Saat itu ia memarkirkan mobil di depan Mall Ramayana, ternyata suara kericuhan itu terjadi di depan Ramayana. Terlihat ada seseorang tergeletak tak sadarkan diri kemungkinan disebabkan petasan yang dinyalakan.
Korban masih belum diketahui secara pasti identitasnya, berita dari mulut ke mulut saat itu pun cukup simpang siur ada yang menyebutkan bahwa anak tersebut merupakan warga Jalan Muharto.
Korban yang tak sadarkan diri itu segera diangkut oleh warga, dinaikkan becak untuk dibawa ke rumah sakit terdekat.
Menurut informasi dari warga yang kala itu berada di sekitar TKP, ada beberapa petasan terlempar ke sekitar Jemaah yang sedang melaksanakan sholat malam.
Akibat kericuhan itu beberapa orang pemuda diamankan dan satu orang dilaporkan terluka dan dibawa ke rumah sakit.
Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli mengatakan, kejadian itu terjadi pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat, adanya lempar petasan di Alun-Alun Kota Malang Jalan Merdeka Selatan. Saat itu juga, anggota dari Sat Samapta bersama unsur Satlantas mendatangi lokasi tersebut,” ujar Wiwin, Jumat (5/4/2024).
Wiwin mengungkapkan, di saat petugas tiba, ternyata para pelaku telah kabur meninggalkan lokasi Alun-alun.
“Saat kami ke lokasi, mereka sudah pada buyar. Dari informasi yang kami terima, tidak ada korban luka dalam kejadian tersebut,” katanya.
“Dan kami juga mengimbau, apabila ada pihak yang merasa jadi korban, bisa segera melapor ke Polresta Malang Kota. Namun hingga saat ini, belum ada yang melapor terkait kejadian itu,” sambungnya.
Wiwin menegaskan bahwa penjualan maupun penggunaan petasan atau mercon, adalah perbuatan melanggar hukum. Dimana dasar hukumnya adalah Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Dikarenakan, petasan memiliki daya ledak cukup tinggi dan sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
“Sesuai dengan perintah bapak Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dan sudah kami sampaikan ke jajaran anggota. Apabila kami mendapati adanya kejadian serupa, tentu pelakunya segera kami amankan,” tandasnya. (Mt)