Daerah

DPRD Kota Malang Dorong Pembenahan Parkir, 2026 Ditargetkan Jadi Titik Balik Tata Kelola Perparkiran

15
×

DPRD Kota Malang Dorong Pembenahan Parkir, 2026 Ditargetkan Jadi Titik Balik Tata Kelola Perparkiran

Share this article
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, menyampaikan pandangannya terkait pembenahan tata kelola perparkiran usai peresmian Alun-Alun Merdeka, Malang. (Foto: Istimewa)

Sudutkota.id – DPRD Kota Malang menaruh perhatian serius terhadap tata kelola perparkiran di Kota Malang, khususnya setelah peresmian Alun-Alun Merdeka oleh Wali Kota Malang. Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, menilai persoalan parkir masih menjadi salah satu keluhan utama masyarakat dan perlu dibenahi secara menyeluruh melalui regulasi yang kuat.

Anas, yang juga politisi muda Fraksi PKB, menyebut isu perparkiran merupakan persoalan publik yang kompleks. Selain bersentuhan langsung dengan kenyamanan warga, parkir juga berkaitan erat dengan ketertiban lalu lintas serta potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Urusan parkir ini selalu menjadi sorotan masyarakat. Karena itu, Komisi C DPRD Kota Malang mendorong agar penataannya dilakukan dengan lebih baik dan terukur,” ujarnya, Rabu (28/01/2026).

Ia mengungkapkan, DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota Malang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perparkiran. Ranperda tersebut disusun sebagai upaya menjawab berbagai persoalan parkir yang selama ini muncul di lapangan.

Dalam Ranperda tersebut, DPRD memberikan tiga rekomendasi utama. Pertama, peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Menurut Anas, karena parkir bersifat retribusi, maka masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang jelas sebagai imbal balik.

“Kepastian parkir di lokasi resmi, jaminan keamanan kendaraan, serta karcis resmi harus benar-benar diterapkan,” tegasnya.

Kedua, aspek pengaturan dan penertiban. DPRD ingin memberikan kepastian hukum kepada para penyelenggara parkir, termasuk juru parkir, agar seluruh titik parkir di Kota Malang menjadi resmi dan legal.

“Para jukir harus memiliki atribut resmi, titik kerja yang jelas, serta sistem setoran yang transparan. Targetnya, tidak ada lagi parkir liar di Kota Malang,” jelas Anas.

Ketiga, optimalisasi kontribusi terhadap PAD. Dengan sistem parkir yang tertata dan diawasi secara baik, DPRD meyakini potensi kebocoran pendapatan dapat ditekan.

“Kalau parkir tertib dan resmi, otomatis kontribusi ke PAD akan meningkat,” tambahnya.

Terkait penataan parkir di kawasan Alun-Alun Merdeka, Anas menegaskan pentingnya optimalisasi kantong parkir yang sudah tersedia. Ia juga mendorong perubahan pola pikir masyarakat agar tidak selalu parkir tepat di depan lokasi tujuan.

“Kita ingin masyarakat mulai terbiasa memanfaatkan kantong parkir yang ada, seperti di Kayutangan, depan Kantor Pos, dan titik-titik lain, lalu berjalan kaki. Parkir ini bagian dari sistem lalu lintas,” ujarnya.

Anas mengakui, perubahan kebiasaan tersebut membutuhkan waktu. Namun jika diterapkan secara konsisten, ia yakin masyarakat akan terbiasa.

“Awalnya mungkin tidak tahu, lalu tahu, dan akhirnya terbiasa. Ini sudah mulai terlihat,” katanya.

Ia berharap evaluasi Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran dari Gubernur Jawa Timur segera turun agar bisa segera disahkan dan diterapkan.

“Harapannya, tahun 2026 kebijakan ini sudah bisa berjalan dan benar-benar mengubah wajah tata kelola perparkiran di Kota Malang menjadi lebih tertib, aman, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan PAD,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *