Daerah

Dana Transfer Pusat Dipangkas Rp350 Miliar, Ketua DPRD Kota Malang Akui APBD 2026 Tertekan

11
×

Dana Transfer Pusat Dipangkas Rp350 Miliar, Ketua DPRD Kota Malang Akui APBD 2026 Tertekan

Share this article
Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani Siraduhita. (Foto: Sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat menjadi pukulan serius bagi keuangan Kota Malang pada tahun anggaran 2026. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyebut kebijakan efisiensi tersebut membuat daerah harus melakukan penyesuaian besar dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD.

Menurut Amithya, hampir Rp350 miliar dana transfer pusat ke Kota Malang dipangkas akibat kebijakan efisiensi anggaran nasional. Dampaknya, ruang fiskal pemerintah daerah menyempit, sementara kebutuhan belanja dan pelayanan publik tetap harus dipenuhi.

“Tahun 2026 ini cukup berat. Bukan hanya Kota Malang, tapi hampir semua kota dan kabupaten di Indonesia merasakan dampak kebijakan pusat. Dana transfer ke daerah dipangkas, dan untuk Kota Malang nilainya hampir Rp350 miliar,” ujar Amithya saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Minggu (25/1/2026).

Ia menegaskan, pemangkasan dana transfer tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian serius terhadap perencanaan keuangan. Daerah tidak lagi leluasa mengandalkan dana pusat, sementara beban pelayanan publik terus meningkat.

“Ketika dana transfer dikurangi, otomatis kemampuan keuangan daerah juga ikut tertekan. Padahal ada sejumlah program yang tidak bisa ditunda karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Amithya menyebut, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi DPRD dan Pemerintah Kota Malang dalam menyelaraskan kebutuhan belanja daerah dengan kemampuan fiskal yang tersedia. Kebijakan efisiensi dari pusat, kata dia, menuntut daerah lebih kreatif dan mandiri dalam mengelola keuangan.

“Kita harus menyesuaikan antara apa yang selama ini biasa kita berikan kepada masyarakat dengan kondisi keuangan di tahun 2026. Tidak bisa lagi semuanya bergantung pada transfer pusat,” katanya.

Meski demikian, Amithya memastikan DPRD akan mengawal agar dampak pemangkasan dana transfer pusat tidak berujung pada penurunan kualitas layanan publik. Penyesuaian anggaran, lanjut dia, diarahkan pada internal penyelenggara pemerintahan, bukan pada kepentingan masyarakat.

“Efisiensi ini jangan sampai dibebankan ke warga. Yang kita kencangkan justru di internal pemerintahan daerah, baik eksekutif maupun legislatif,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *