Sudutkota.id – Desakan evaluasi hingga pencabutan izin operasional terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pesantren Miftahul Ulum Dero, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, kian menguat.
Hal ini menyusul temuan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga basi dan tidak layak konsumsi di sejumlah sekolah.
Di tengah sorotan publik tersebut, mencuat fakta baru. SPPG Pesantren Miftahul Ulum Dero ternyata dimiliki oleh oknum kepala dinas aktif di lingkungan Pemkab Jombang serta disebut memiliki dukungan ormas keagamaan dan partai politik besar.
SPPG tersebut diketahui milik Masduki, yang saat ini aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang.
Kepemilikan itu dibenarkan langsung oleh Masduki dan juga diakui oleh salah satu pemilik SPPG di wilayah lain.
Masduki menjelaskan bahwa pendirian dan pengelolaan SPPG Pesantren Miftahul Ulum merupakan bagian dari inisiatif strategis di lingkungan ormas keagamaan.
Dalam pelaksanaannya, SPPG disebut bersinergi dengan sejumlah pihak, termasuk lembaga keuangan berbasis organisasi keagamaan.
“Saya kebetulan punya Yayasan Miftahul Ulum dan saya sebagai pembina. Ketika ada program MBG, kami diminta membuat dapur oleh salah satu partai yang berafiliasi dengan NU,” ujar Masduki, Jumat (23/1/2026).
Ia menambahkan, keberadaan dapur MBG di Kesamben Jombang juga membawa dampak sosial bagi masyarakat sekitar. Mayoritas pekerja dapur berasal dari kalangan kurang mampu di lingkungan pesantren.
“Sebelum ada MBG, anak-anak jarang sarapan. Dengan program ini, kebiasaan itu mulai terbangun,” katanya.
Meski demikian, Masduki tidak menampik adanya keteledoran kualitas menu MBG, termasuk temuan makanan diduga basi di SMPN 2 Kesamben.
Ia mengklaim, begitu laporan diterima dari pihak sekolah, pihak SPPG langsung menarik dan mengganti menu tersebut.
“Kami langsung tarik dan ganti. Yang penting ada solusi, kami tidak menyalahkan siapa pun,” ucapnya.
Menurut Masduki, penurunan kualitas makanan diduga terjadi saat proses pemorsian atau pengemasan ketika makanan masih dalam kondisi panas. Hal ini disebut menjadi bahan evaluasi internal SPPG.
Ia juga memastikan bahwa pengecekan bahan makanan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai sebelum dimasak hingga pengiriman.
Distribusi makanan dilakukan ke sekitar 44 lembaga pendidikan, mulai TK hingga SMP, pada pukul 07.00–08.00 WIB, menyesuaikan jam pulang siswa.
Masduki juga mengakui bahwa sebelum temuan MBG basi di SMPN 2 Kesamben, sempat terjadi kasus lain, yakni lauk telur yang dinilai busuk dan kurang layak konsumsi.
Sementara itu, salah satu pemilik SPPG di wilayah lain berinisial R menyebut bahwa dapur SPPG Pesantren Miftahul Ulum Dero Kesamben memang berada dalam jejaring dukungan ormas keagamaan dan partai besar.
“Iya, dapur SPPG itu milik Pak Masduki. Ada keterlibatan ormas keagamaan dan partai besar. Jadi mungkin aman-aman saja. Meski ada evaluasi, kecil kemungkinan izinnya dicabut, beda dengan SPPG non-afiliasi seperti kami,” ujarnya.
Kasus temuan menu MBG tidak layak konsumsi di Kecamatan Kesamben ini juga mendapat sorotan dari Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Jombang, Aan Anshori.
Aan menilai kelalaian SPPG Pesantren Miftahul Ulum tidak bisa dianggap sepele. Pasalnya, makanan tidak layak konsumsi ditemukan di dua sekolah berbeda, dengan waktu dan lokasi terpisah.
“Ini bukan persoalan ringan. Jika makanan tidak layak konsumsi bisa sampai ke siswa, berarti ada masalah serius dalam manajemen dan pengawasan SPPG,” tegas Aan, Kamis (22/1/2026).
LInK Jombang mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta tidak ragu mencabut izin operasional SPPG apabila terbukti lalai dan melanggar standar pelaksanaan program MBG.
“Program MBG menyangkut keselamatan dan kesehatan anak. Evaluasi harus objektif dan bebas dari kepentingan apa pun,” pungkasnya.






















