Daerah

Banyak Kabel Menjuntai, Pemkab Jombang Moratorium Pemasangan Fiber Optic

22
×

Banyak Kabel Menjuntai, Pemkab Jombang Moratorium Pemasangan Fiber Optic

Share this article
Penertiban kabel internet oleh pemerintah kabupaten Jombang. (Foto : sudutkota.id/Elok A)

Sudutkota.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dalam waktu dekat akan memberlakukan moratorium pemasangan jaringan fiber optic (FO).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah penataan infrastruktur telekomunikasi yang selama ini dinilai belum tertib dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat di ruang publik.

Moratorium pemasangan tiang internet di Jombang tersebut tengah diformalkan melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penghentian sementara pemasangan jaringan FO sekaligus penataan kabel yang sudah terpasang di sejumlah ruas jalan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jombang, Endro Wahyudi, mengatakan revisi regulasi perizinan pemasangan tiang fiber optic saat ini sedang dilakukan.

Revisi tersebut dinilai penting karena aturan sebelumnya belum mengatur secara spesifik terkait konsep tiang bersama.

“Saat ini kami menyusun revisi perbup terkait izin pendirian tiang fiber optic. Regulasi yang terbit pada 2024 belum mengatur penggunaan tiang bersama,” ujar Endro, Jumat (23/1/2026).

Menurut Endro, proses penyusunan revisi Perbup dilakukan secara lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dengan melibatkan Bagian Hukum Setdakab Jombang, DPMPTSP, serta Dinas PUPR.

“Pembahasan masih berjalan bersama Bagian Hukum, DPMPTSP, dan PUPR. Kemarin sempat ada penyesuaian struktur jabatan, sehingga draf regulasi juga perlu disesuaikan kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Bayu Pancoroadi, menegaskan bahwa moratorium pemasangan FO bertujuan untuk menata ulang jaringan agar lebih rapi sebelum izin baru kembali dibuka.

“Kami hentikan sementara pemasangan karena ingin melakukan pembenahan lebih dulu. Setelah jaringan tertata rapi, kabel aman, dan kesepakatan penggunaan tiang bersama antarprovider jelas, barulah moratorium dicabut,” kata Bayu.

Ke depan, penataan jaringan fiber optic di Jombang akan mengedepankan skema penggunaan tiang bersama guna mengurangi kepadatan tiang di satu ruas jalan. Jumlah tiang akan disesuaikan dengan jumlah penyedia layanan internet yang beroperasi.

“Misalnya ada empat provider di satu ruas jalan dengan total 12 tiang, maka akan dibagi rata. Satu provider menyediakan tiga tiang yang bisa dimanfaatkan secara bersama,” terangnya.

Tak hanya penataan fisik, Pemkab Jombang juga akan mengubah mekanisme perizinan. Seluruh proses perizinan pemasangan jaringan FO nantinya dilakukan secara terpusat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Jombang.

“Semua permohonan izin kabel fiber optic akan masuk melalui MPP. Pemohon cukup datang ke sini, selanjutnya kami fasilitasi pembahasan dengan OPD teknis, termasuk perhitungan retribusi,” tuturnya.

Bayu menambahkan, kebijakan moratorium ini juga didorong oleh aspek keselamatan pengguna jalan.

Ia menyinggung adanya insiden kabel fiber optic terpasang rendah yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Kapten Piere Tendean, Pulo Lor, Jombang.

“Penataan ini krusial agar kejadian serupa tidak terulang dan keselamatan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *