Daerah

Carut-Marut OSS Hambat SLHS di Kota Malang, Disnaker PMPTSP Akui Proses Tersendat Akibat Perubahan Regulasi

20
×

Carut-Marut OSS Hambat SLHS di Kota Malang, Disnaker PMPTSP Akui Proses Tersendat Akibat Perubahan Regulasi

Share this article
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastiawan. (Foto: Sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Pelayanan perizinan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Kota Malang kembali tersendat. Akar persoalannya bukan terletak pada kelengkapan administrasi pemohon, melainkan pada ketidaksiapan sistem Online Single Submission (OSS) yang hingga kini masih bergulat dengan perubahan regulasi nasional, Senin (19/1/2026)

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastiawan, saat dimintai keterangan terkait perkembangan SLHS yang diajukan oleh sejumlah SPPG.

Arif menyebut, secara faktual terdapat tiga SPPG yang telah mengajukan SLHS melalui OSS. Namun ironisnya, saat dilakukan pengecekan lanjutan, data pengajuan tersebut justru tidak terbaca secara maksimal di sistem.

“Terakhir saya cek, memang ada tiga SPPG yang sudah masuk OSS. Tapi ketika dicek ulang, datanya seperti hilang atau tidak terbaca. Ini yang kemudian kami dalami,” ungkap Arif.

Kondisi ini, menurutnya, tidak bisa dilepaskan dari perubahan kebijakan pemerintah pusat, khususnya peralihan regulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 ke PP Nomor 28. Perubahan tersebut berdampak langsung pada skema perizinan dan memicu gangguan teknis di OSS.

“Kami bahkan sudah menerima surat resmi dari kementerian terkait evaluasi dan pembenahan OSS. Faktanya, perubahan regulasi ini memang belum sepenuhnya siap diimplementasikan, sehingga banyak trouble di lapangan,” tegasnya.

Situasi tersebut menimbulkan paradoks. Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong percepatan layanan berbasis digital. Namun di sisi lain, sistem yang menjadi tulang punggung justru belum sepenuhnya stabil dan adaptif terhadap regulasi baru.

Arif menegaskan bahwa kendala bukan berasal dari pemohon. Seluruh berkas dan persyaratan SLHS dari tiga SPPG telah dinyatakan lengkap dan sah, termasuk hasil verifikasi teknis dari dinas terkait.

“Secara administrasi sudah lengkap semua. Rekam dari dinas teknis sudah ada, persyaratan terpenuhi. Bahkan secara OSS juga sudah memenuhi, sehingga kami bisa mengeluarkan rekomendasi SLHS untuk tiga SPPG tersebut,” jelasnya.

Namun demikian, hingga kini belum ada tambahan pengajuan SLHS yang benar-benar terbit secara sistem. Sejumlah permohonan tercatat sudah masuk, tetapi statusnya masih menggantung karena OSS belum memproses keluaran secara final.

“Belum ada perkembangan lanjutan. Masih ada yang masuk, tapi OSS-nya belum keluar. Jadi kami tidak bisa melangkah lebih jauh,” kata Arif.

Ia juga memastikan bahwa status kelembagaan SPPG yang mengajukan SLHS sudah resmi secara hukum. Dengan kata lain, keterlambatan ini murni disebabkan oleh problem struktural dan teknis sistem perizinan nasional.

“Kalau ditanya resmi atau tidak, ya sudah resmi. Semua persyaratan lengkap. Yang jadi masalah itu sistemnya,” tegasnya.

Kondisi ini dinilai memunculkan kekhawatiran serius. Ketika layanan publik tersandera oleh sistem yang belum siap, maka kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun lembaga layanan masyarakat ikut terancam. Disnaker PMPTSP Kota Malang pun berharap pemerintah pusat segera menuntaskan pembenahan OSS agar pelayanan perizinan, khususnya SLHS, tidak terus menjadi korban transisi regulasi yang berlarut-larut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *