Kriminal

Rekonstruksi Pembunuhan di Ikan Gurami Malang Ungkap Korban Ditusuk Lalu Dicekik Pelaku

15
×

Rekonstruksi Pembunuhan di Ikan Gurami Malang Ungkap Korban Ditusuk Lalu Dicekik Pelaku

Share this article
Tersangka Musa Krisdianto Warorowai memperagakan adegan di kamar lantai dua saat rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan di rumah kontrakan Jalan Ikan Gurami, Kota Malang. (Foto: Sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan muda di sebuah rumah kontrakan Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mengungkap rangkaian kekerasan berlapis yang dilakukan pelaku terhadap korban. Polisi memastikan, korban sempat ditusuk berulang kali hingga kritis sebelum akhirnya dicekik sampai meninggal dunia.

Rekonstruksi digelar Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (13/1/2026) dengan menghadirkan tersangka Musa Krisdianto Warorowai (29). Sebanyak 20 adegan diperagakan, mulai dari awal komunikasi pelaku dengan korban hingga proses penangkapan tersangka.

Kanit I Satreskrim Polresta Malang Kota, AKP Wahid S Arif, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi, tersangka, serta hasil penyidikan.

“Rekonstruksi ini untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilakukan tersangka, mulai dari awal menghubungi korban sampai tersangka ditangkap. Seluruh adegan berjalan lancar dan keterangannya saling bersesuaian,” ujar AKP Wahid kepada wartawan.

Korban diketahui berinisial SM (23), warga Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kontrakan pelaku pada Sabtu malam (27/12/2025), setelah warga sekitar mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah.

AKP Wahid menjelaskan, pembunuhan bermula dari komunikasi antara pelaku dan korban melalui aplikasi MiChat. Setelah terjadi kesepakatan, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dan membawanya ke rumah kontrakan yang ditempatinya.

Setibanya di lokasi, korban diajak masuk ke dalam rumah dan diarahkan ke kamar tersangka di lantai dua. Saat berada di dalam kamar, korban masih sempat bermain ponsel.

Sebelum melakukan hubungan intim, tersangka diketahui mengonsumsi minuman keras jenis arak sekitar setengah botol. Hubungan intim tersebut berlangsung sekitar enam menit. Usai berhubungan, korban meminta bayaran sesuai kesepakatan awal.

Namun tersangka mengaku tidak memiliki uang yang cukup. Adu mulut pun terjadi dan berujung pada tindak kekerasan. Dalam kondisi emosi, tersangka mengambil pisau dapur yang berada di sekitar kamar.

“Tersangka membekap mulut korban dari belakang lalu menusukkan pisau dapur berkali-kali hingga pisau tersebut patah menjadi dua,” terang AKP Wahid.

Tersangka sempat menopang tubuh korban yang hendak terjatuh dan merebahkannya ke lantai. Bahkan, tersangka disebut sempat meminta maaf setelah melakukan penusukan.

“Korban mengalami luka tusuk di bagian leher belakang serta wajah, tepatnya di pipi kanan dan kiri,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dan otopsi, korban mengalami total 13 luka, dengan 10 di antaranya merupakan luka tusukan. Polisi juga menemukan adanya jeda waktu setelah penusukan pertama.

“Setelah menusuk korban, tersangka pergi ke kamar mandi untuk mandi dan membersihkan pisau yang berlumuran darah,” ungkap AKP Wahid.

Meski dalam kondisi luka parah, korban ternyata masih hidup dan sempat berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan tersebut, tersangka kembali ke kamar dan melakukan pencekikan di bagian leher korban hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di dalam tandon air. Tak berselang lama, warga bersama aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Guntur Abdi Putra, menyebut peristiwa tersebut dipicu persoalan pembayaran setelah hubungan intim.

“Korban meminta bayaran sesuai kesepakatan awal sebesar Rp200 ribu, namun klien kami tidak memiliki uang,” ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka sempat menawarkan ponsel miliknya untuk dibawa korban dengan janji akan ditebus di kemudian hari, namun tawaran tersebut ditolak korban hingga memicu emosi, ditambah pengaruh minuman keras.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *