Daerah

Penyesuaian Tata Ruang PSN Ganjal Penerapan Perbup PLP2B di Jombang

22
×

Penyesuaian Tata Ruang PSN Ganjal Penerapan Perbup PLP2B di Jombang

Share this article
Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur hingga kini belum juga rampung.
Lahan pertanian yang ada di wilayah Kabupaten Jombang. (foto: sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id– Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur hingga kini belum juga rampung.

Salah satu penyebab utamanya adalah masih menunggu penyesuaian tata ruang wilayah dengan sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk ke Kota Santri.

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Jombang, M. Rony, melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Eko Purwanto, mengakui proses penyelesaian Perbup PLP2B Jombang berpotensi kembali memakan waktu cukup lama.

Hal tersebut tidak lepas dari agenda review Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang dijadwalkan berlangsung pada 2026.

“Memang sampai sekarang Perbup PLP2B belum klir. Prosesnya masih di tahap kesesuaian tata ruang di PUPR dan diperkirakan masih akan cukup lama,” ujar Eko, Jum’at 9 Januari 2026.

Eko menjelaskan, review RTRW Kabupaten Jombang dilakukan menyusul masuknya sejumlah PSN yang memerlukan penyesuaian peruntukan lahan.

Kondisi tersebut menjadi pertimbangan penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan nasional.

“Karena ada banyak PSN, dikhawatirkan lahan yang sudah masuk dalam Perbup PLP2B justru ditetapkan sebagai lahan PSN. Ini yang bisa menimbulkan persoalan ke depan,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemberlakuan kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dipastikan belum dapat direalisasikan pada tahun 2025.

Keterlambatan ini disebabkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan dari Perda Nomor 11 Tahun 2024 hingga kini belum rampung.

Dokumen Perbup yang mengatur penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) saat ini masih berada dalam tahap penyesuaian teknis.

Sejumlah data terkait luasan dan titik lokasi lahan pertanian dinilai perlu ditelaah ulang sebelum ditetapkan secara resmi.

Pengamat kebijakan publik, Dr Solikin Rusli, menilai persoalan utama tertundanya realisasi PLP2B bukan terletak pada ketiadaan data, melainkan ketidakakuratan dan ketidaksinkronan data antarorganisasi perangkat daerah (OPD).

“Data itu sebenarnya sudah ada, baik di Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, maupun dinas terkait lainnya. Pertanyaannya sekarang, pakai data yang mana,” ujar Solikin, Senin 29 Desember 2025.

Menurutnya, persoalan data menjadi akar masalah yang membuat program perlindungan lahan pertanian berjalan tidak optimal.

“Makanya sekarang program menjadi amburadul, karena berawal dari data. Datanya yang tidak benar,” katanya.

Meski demikian, Solikin menyebut penundaan kebijakan PLP2B masih dapat dimaklumi selama diikuti dengan target waktu yang jelas.

“Kita setuju tidak perlu tergesa-gesa, tapi harus ada target. Karena seiring waktu berjalan, alih fungsi dan perusakan lahan pertanian terus terjadi. Yang paling penting itu akurasi data,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *