Sudutkota.id– Setelah melalui proses panjang penyelidikan, Satreskrim Polresta Malang Kota (Makota) resmi menetapkan Muhammad Imam Muslimin menjadi tersangka dalam perkara dugaan pornografi.
Penetapan Yai Mim, sapaannya itu menjadi tersangka, diputuskan usai penyidik Satreskrim menggelar perkara tertutup pada Selasa (6/1/2026). Penyidik menilai, hasil gelar perkara tersebut menunjukkan adanya cukup bukti dan terpenuhinya unsur pidana.
Sehingga status Yai Mim resmi naik dari terlapor menjadi tersangka. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan status Yai Mim yang naik menjadi tersangka
“Ya benar,” tegasnya. Ia menerangkan,, gelar perkara berlangsung selama lebih dari dua jam dan melibatkan penyidik yang menangani langsung perkara tersebut.
“Kesimpulan penyidik, perkara ini layak naik ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ipda Yudi. Perkara ini bermula dari laporan Sahara, tetangga Yai Mim yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP 338/11/2025.
Dalam laporan itu, mantan dosen S2 UIN Maliki Malang ini, disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Meski telah menyandang status tersangka, polisi memastikan belum melakukan penahanan.
Penyidik masih akan melayangkan surat panggilan resmi pemeriksaan lanjutan. Yudi menekankan, kepolisian tetap akan bertindak tegas apabila tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum.
“Pemanggilan akan dilakukan sesuai prosedur. Jika sampai tiga kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,” tegasnya.






















