Hukum

Pengeroyok Perwira TNI AL di Terminal Arjosari Divonis 7 Tahun

55
×

Pengeroyok Perwira TNI AL di Terminal Arjosari Divonis 7 Tahun

Share this article
Tiga terdakwa pengeroyokan perwira TNI AL menjalani sidang putusan vonis 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Malang. (Foto: Sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus pengeroyokan terhadap seorang perwira aktif TNI Angkatan Laut (AL) di Terminal Arjosari, Kota Malang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Kartika PN Malang, Senin (5/1/2026) siang.

Palu hakim diketok tiga kali sebagai penanda berakhirnya persidangan perkara dengan terdakwa Akhmad Maulana (31), M. Nurul Huda (28), dan Doni Sejati (26). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat terhadap korban Abu Yamin, seorang perwira aktif TNI AL. Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malang yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.

JPU Kejari Malang, Dewangga K, SH, menyatakan meski putusan hakim lebih rendah dari tuntutan, seluruh fakta persidangan telah dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Dalam tuntutan kami meminta 8 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Namun majelis hakim memutuskan 7 tahun,” ujar Dewangga usai persidangan.

Menurutnya, tuntutan jaksa disusun berdasarkan alat bukti yang kuat, mulai dari keterangan saksi di lokasi kejadian, kesaksian korban, dokumentasi luka yang dihimpun Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), hingga temuan benda keras di tempat kejadian perkara.

“Fakta persidangan menunjukkan korban tidak hanya dipukul dengan tangan kosong, tetapi juga menggunakan benda keras yang menyebabkan luka berat. Hal itu menjadi faktor pemberat,” tegasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, korban Abu Yamin mengungkapkan dirinya menerima pukulan berulang kali di bagian kepala dan wajah. Ia menyebut salah satu pelaku menggunakan benda keras, yang diduga batu atau cincin bermata batu akik. Keterangan tersebut diperkuat dengan foto-foto luka lebam di wajah dan kepala korban yang diajukan POMAL sebagai barang bukti.

Berdasarkan rekonstruksi kejadian, insiden bermula dari cekcok singkat di kawasan Terminal Arjosari. Situasi kemudian memanas dan berujung pada aksi pengeroyokan secara bersama-sama oleh para terdakwa.

Usai sidang putusan, Abu Yamin menyatakan menerima vonis 7 tahun penjara terhadap tiga terdakwa. Namun demikian, ia menilai putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilannya, khususnya terkait Tamin yang disebut sebagai otak pelaku dan belum diputus dalam perkara ini.

Abu mengaku kecewa atas tindakan Tamin yang dinilainya sebagai pemicu utama pengeroyokan. Menurutnya, penganiayaan terjadi secara tiba-tiba tanpa adanya klarifikasi.

“Saya sangat jengkel. Tanpa permisi, tanpa bertanya, tanpa klarifikasi apa pun, langsung menganiaya saya,” ujarnya.

Atas dasar itu, Abu berharap dalam persidangan lanjutan terhadap Tamin, majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

“Untuk otak pelaku, saya berharap hukuman 10 sampai 11 tahun penjara, agar ada efek jera dan keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *