Sudutkota.id – Pembagian kuota sekolah untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 resmi ditetapkan. Kebijakan ini menjadi perhatian utama bagi siswa kelas XII di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang berencana melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri (PTN).
Besaran kuota SNBP 2026 di Kabupaten Jombang ditentukan berdasarkan status akreditasi sekolah. Sekolah dengan akreditasi A memperoleh kuota paling besar dibandingkan sekolah dengan akreditasi di bawahnya.
Kepala Seksi SMA dan PKLK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Asijah, menjelaskan bahwa sekolah berakreditasi A diperbolehkan mendaftarkan hingga 40 persen dari total siswa kelas XII untuk mengikuti SNBP 2026.
“Di wilayah Jombang, terdapat 86 sekolah berakreditasi A yang memenuhi syarat mendapatkan kuota maksimal,” kata Asijah, Sabtu 3 Januari 2026.
Sementara itu, sekolah dengan akreditasi B memperoleh kuota SNBP sebesar 25 persen dari jumlah siswa kelas XII. Di Jombang, tercatat ada 123 sekolah berakreditasi B.
“Sekolah dengan akreditasi C atau belum terakreditasi hanya mendapatkan kuota 5 persen, dengan total 23 sekolah masuk dalam kategori tersebut,” ujarnya.
Skema ini menunjukkan bahwa pembagian kuota SNBP mempertimbangkan kualitas pendidikan di masing-masing sekolah.
Penentuan siswa yang berhak mengikuti SNBP 2026 dilakukan melalui perangkingan internal sekolah berdasarkan nilai rapor. Meski kuota telah ditetapkan, mekanisme ini tetap bersifat fleksibel.
Jika siswa dengan peringkat atas tidak mendaftar SNBP karena alasan tertentu seperti memilih seleksi kedinasan atau tidak melanjutkan ke perguruan tinggi maka posisinya dapat digantikan oleh siswa di peringkat bawah yang berminat.
Usai penetapan kuota, tahapan SNBP 2026 dilanjutkan dengan masa sanggah kuota sekolah. Sekolah yang merasa kuotanya tidak sesuai dapat mengajukan keberatan melalui jalur resmi.
“Masa sanggah ini penting untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam proses seleksi,” jelas Asijah.
Mayoritas sekolah negeri di Kabupaten Jombang saat ini telah berstatus akreditasi A. Kondisi ini memberikan peluang lebih besar bagi siswa di Jombang untuk lolos jalur SNBP 2026.
“Melalui pembagian kuota yang berjenjang ini, sistem SNBP diharapkan mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan di seluruh sekolah, tidak hanya di sekolah unggulan saja,” tuturnya.
Ia menyebut dalam skema SNBP 2026, nilai rapor menjadi faktor utama penilaian siswa. Sementara Tes Kemampuan Akademik (TKA) hanya berfungsi sebagai validator, bukan penentu kelulusan.
Meski demikian, tantangan tetap ada. Sebagian siswa memilih tidak mengikuti SNBP karena faktor ekonomi maupun minat pribadi. Namun, dengan kuota yang jelas dan proses yang transparan, SNBP 2026 diharapkan dapat membuka kesempatan lebih luas bagi siswa Jombang untuk menembus PTN.






















