Nasional

Gubernur Khofifah Bungkam Soal Temuan LHP BPK Bank Jatim, Sudah Tahu atau Enggan Merespons?

90
×

Gubernur Khofifah Bungkam Soal Temuan LHP BPK Bank Jatim, Sudah Tahu atau Enggan Merespons?

Share this article
Kantor pusat Bank Jatim di Jl. Basuki Rakhmad 98-104, Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Sudutkota.id/aa)

Sudutkota.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hingga kini belum memberikan tanggapan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan beban operasional PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Tahun Buku 2021 hingga Semester I 2022.

Padahal, sebagai pemegang saham pengendali Bank Jatim, sikap gubernur menjadi krusial menyusul temuan BPK yang menyoroti sejumlah penyimpangan tata kelola dan berpotensi berdampak pada keuangan daerah.

Pada Rabu (31/12/2025) pukul 14.51 WIB, redaksi sudutkota.id telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Gubernur Khofifah melalui aplikasi WhatsApp. Pesan tersebut terpantau telah dibaca, ditandai dengan centang biru, namun hingga berita ini diturunkan tidak mendapatkan balasan.

Sikap diam orang nomor satu di Jawa Timur itu memunculkan pertanyaan publik: apakah gubernur belum mengetahui temuan tersebut, atau memilih tidak memberikan respons. Terlebih, Bank Jatim dalam beberapa tahun terakhir kerap dikaitkan dengan kasus dugaan kredit bermasalah, termasuk dugaan kredit fiktif yang melibatkan pihak internal.

Dalam LHP BPK disebutkan, pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan beban operasional Bank Jatim menyoroti sejumlah aspek krusial, mulai dari beban tenaga kerja, tata kelola remunerasi direksi dan dewan komisaris, penggunaan tenaga harian lepas (THL), hingga pengelolaan beban bunga dana pihak ketiga.

BPK mencatat, beban operasional Bank Jatim pada aspek tenaga kerja mencapai Rp1,64 triliun sepanjang 2021 dan bertambah Rp784,67 miliar hingga Semester I 2022. Dari hasil uji petik, ditemukan berbagai penyimpangan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu temuan penting terkait remunerasi direksi dan dewan komisaris. Pada 2021, Bank Jatim merealisasikan remunerasi variabel sebesar Rp58,73 miliar. Namun, BPK menilai perhitungannya tidak didasarkan pada penilaian Key Performance Indicator (KPI), sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2015.

BPK mengungkap, sekitar 15 persen remunerasi variabel dialokasikan kepada direksi dan komisaris berdasarkan proporsi gaji atau honorarium bulanan, bukan atas dasar kinerja. Padahal, baik ketentuan internal Bank Jatim maupun regulasi OJK secara tegas mensyaratkan remunerasi variabel dikaitkan dengan kinerja individu, unit bisnis, kinerja bank, serta risiko yang dihadapi.

Temuan mencolok lainnya adalah besaran bonus direksi. Laporan Operasional BUMD PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tahun 2022 mencatat total bonus pengurus setelah pajak untuk Tahun Buku 2021 sebesar Rp38,57 miliar, dengan realisasi tunai dan saham mencapai Rp35,58 miliar.

Direktur Utama Bank Jatim saat itu, Busrul Iman, tercatat menerima bonus setelah pajak sebesar Rp5,93 miliar dalam satu tahun, dengan realisasi bonus tunai dan saham sebesar Rp5,34 miliar. Jika dirata-ratakan, jumlah tersebut setara sekitar Rp445 juta per bulan.

Besaran serupa juga diterima jajaran direksi lainnya. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko menerima bonus setelah pajak Rp5,36 miliar per tahun, diikuti Direktur Risiko Bisnis dan Direktur Teknologi Informasi dan Operasi yang masing-masing memperoleh sekitar Rp5,36 miliar. Sementara Direktur Keuangan yang telah pensiun tercatat menerima bonus Rp5,51 miliar dalam satu tahun.

Jika dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya, nilai bonus tersebut setara dengan puluhan hingga lebih dari seratus tahun penghasilan pekerja bergaji minimum.

Fakta-fakta tersebut disoroti Forum Analisa Hukum dan Kebijakan Publik (FAHKP). Koordinator FAHKP, Taslim Pua Gading, S.H., M.H., menilai temuan BPK tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan lemahnya pengendalian internal yang berpotensi merugikan keuangan daerah, mengingat Bank Jatim merupakan badan usaha milik pemerintah daerah.

“Ini patut dipertanyakan karena membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” kata Taslim.

Hingga berita ini diturunkan, Gubernur Khofifah Indar Parawansa belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait temuan LHP BPK tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *