Sudutkota.id – Tim gabungan intelijen baik dari Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang berhasil menangkap seorang pelakor yang sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 tahun yang lalu.
DPO itu merupakan seorang wanita bernama Dety Rizkiani (26), warga Jalan Soekarno Hatta Indah, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Dety Rizkiani telah terjerat atas tindak pidana perzinaaan dengan seorang laki-laki, warga Perum Cluster Cerenia Garden, Blok B-25, Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan, Dety Rizkiani yang merupakan DPO 4 tahun ini kini resmi dijebloskan di Lapas Perempuan Gunungkidul di Yogyakarta.
“Tersangka dijebloskan Lapas Perempuan Gunungkidul di Yogyakarta sesuai dengan tempat penangkapan di daerah Bantul, Yogyakarta pada hari ini,” kata Deddy saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024).
Dikatakan Deddy , tersangka ini selalu berpindah pindah tempat persembunyian di daerah Yogyakarta beberapa waktu lalu.
“Tersangka telah dilakukan pemanggilan namun panggilan tidak diindahkan, hingga ditetapkan DPO dan sudah berjalan 4 tahun ini,” bebernya.
Dedi juga membeberkan, awalnya perkara ini terjadi di Singosari, Kabupaten Malang. DPO berkali-kali sudah dilakukan pemanggilan sesuai dengan alamat yang ada di dalam berkas perkara. Namun, panggilan itu tidak pernah dihadiri oleh yang bersangkutan. “Dan baru hari ini kami berhasil melakukan eksekusi,” sambungnya.
Terpisah, Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi, Rendy Aditya Putra menjelaskan hubungan perzinaan ini dilakukan oleh yang bersangkutan bersama dengan suami orang. Hubungan gelap tersebut diketahui telah dilakukan di rumah kontrakan yang berada di Singosari, Kabupaten Malang.
“Jadi kasusnya perzinaan, bisa dibilang begitu ya, jadi semacam pelakor. Tersangka ini berhubungan intim dengan suami orang. Kemudian dilaporkan sama istri sahnya,” jelas Rendy.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 778/Pid.B/2019/KN Kpn menyatakan, bahwa tersangka Dety Rizkiani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘’Turut Serta Melakukan Zina’’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
“Atas perbuatannya tersangka ini terancam penjara selama tiga bulan penjara. Yang kita dakwakan adalah perzinahaanya, atau kumpul kebo,” pungkasnya. (Mt)