Sudutkota.id – Besaran bonus jajaran Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) bikin melongo. Fakta ini terungkap setelah Forum Analisa Hukum dan Kebijakan Publik (FAHKP) membeberkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait beban operasional bank milik Pemprov Jatim tersebut.
Koordinator FAHKP, Taslim Pua Gading, mengungkapkan bahwa dalam temuan BPK disajikan secara rinci perhitungan bonus (tantiem) dan malus bagi direksi dan komisaris Bank Jatim untuk Tahun Buku 2021. Temuan ini sebelumnya juga mengulas persoalan remunerasi yang dinilai tidak sepenuhnya berbasis kinerja serta kelebihan beban bunga senilai Rp2,67 miliar. (baca: FAHKP Bongkar Temuan BPK atas Beban Operasional Bank Jatim: Remunerasi Tak Berbasis Kinerja hingga Kelebihan Beban Bunga Rp2,67 Miliar).
Total bonus pengurus setelah pajak yang menjadi dasar perhitungan tercatat sebesar Rp38.576.482.004,02. Dari jumlah tersebut, bonus yang dinyatakan diberikan setelah mempertimbangkan kinerja dan ketentuan malus adalah sebesar Rp36.961.792.621,88. Adapun bonus yang benar-benar direalisasikan dalam bentuk tunai dan saham mencapai Rp35.582.870.172,36, sedangkan nilai malus atau pengurang bonus tercatat sebesar Rp1.378.922.449,52. Selain itu, terdapat bonus yang ditangguhkan dengan total nilai Rp1.614.689.382,14.
Untuk Direktur Utama, total bonus setelah pajak tercatat sebesar Rp5.937.874.853,02. Dari jumlah tersebut, sebesar 95 persen dinyatakan diberikan, dengan realisasi bonus tunai dan saham mencapai Rp5.342.009.111,52, sementara nilai malus yang dikenakan sebesar Rp298.971.998,85. Bonus yang ditangguhkan untuk Direktur Utama tercatat sebesar Rp296.893.742,65.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko memperoleh bonus setelah pajak sebesar Rp5.369.333.696,02, dengan persentase bonus diberikan sebesar 96 persen. Realisasi bonus mencapai Rp4.938.068.813,56, sedangkan malus yang dikenakan sebesar Rp216.491.534,62, dan bonus ditangguhkan sebesar Rp214.773.347,84.
Direktur Risiko Bisnis dan Direktur Teknologi Informasi dan Operasi masing-masing menerima bonus setelah pajak di kisaran Rp5,36 miliar, dengan skema yang relatif sama, yakni 96 persen bonus diberikan, realisasi bonus sekitar Rp4,93 miliar, serta nilai malus sekitar Rp216 miliar, dan bonus ditangguhkan sekitar Rp214 miliar.
Untuk Direktur Keuangan (pensiun), bonus setelah pajak tercatat sebesar Rp5.517.003.126,07. Dari jumlah tersebut, realisasi bonus mencapai Rp5.073.877.434,99, dengan malus sebesar Rp222.445.566,04, serta bonus yang ditangguhkan sebesar Rp220.680.125,04.
Di jajaran komisaris, Komisaris Utama (pensiun) menerima bonus setelah pajak sebesar Rp1.225.135.345,01, dengan realisasi bonus sebesar Rp1.102.193.013,14, malus sebesar Rp61.685.564,62, dan bonus ditangguhkan sebesar Rp61.256.767,25.
Adapun Komisaris Independen pada umumnya memperoleh bonus dengan tingkat realisasi penuh atau mendekati penuh, tanpa pengenaan malus, sebagaimana terlihat pada beberapa nama komisaris independen yang mencatat malus 0 persen, namun tetap memiliki kewajiban bonus ditangguhkan sesuai ketentuan sebesar 4 persen dari nilai bonus yang diberikan.
BPK menilai perhitungan remunerasi di tubuh bank yang biasa disebut BJTM tersebut tidak didasarkan pada penilaian Key Performance Indicator (KPI), sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2015.




















