Sudutkota.id – Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, terungkap sebagai rekayasa korban sendiri. Fakta tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan yang sebelumnya disampaikan korban.
Korban diketahui bernama Hamiduddin, warga Desa Rabesan, Kecamatan Kedungdung. Ia semula melaporkan menjadi korban penjambretan dengan kerugian uang tunai sebesar Rp23 juta. Namun, hasil penyelidikan polisi justru menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan pemberian keterangan palsu.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa kecurigaan muncul sejak proses olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pendalaman keterangan korban.
“Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah pengakuan korban terkait penarikan uang tunai Rp23 juta di ATM BCA Cabang Sampang,” ujar AKP Eko, Minggu (21/12/2025).
Menurutnya, setelah ditelusuri, korban memang melakukan penarikan uang di ATM BCA. Namun, jumlah tersebut tidak mungkin mencapai Rp23 juta karena limit kartu ATM yang digunakan maksimal Rp10 juta per hari.
“Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa uang Rp23 juta tersebut ternyata telah digunakan korban untuk keperluan pribadi. Uang itu merupakan milik mertuanya yang rencananya akan digunakan untuk membeli material bangunan,” jelasnya.
Polisi menduga, untuk mengelabui pihak keluarga, korban kemudian merekayasa cerita seolah-olah menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
“Diduga korban sengaja membuat laporan palsu dengan skenario penjambretan agar perbuatannya tidak diketahui keluarga,” terang AKP Eko.
Dalam laporan awalnya, korban mengaku dibuntuti dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah lawas. Ia juga mengklaim ditendang dari sepeda motor Honda PCX yang dikendarainya hingga terjatuh ke semak-semak dan mengalami keseleo pada bagian tangan. Korban menyebut uang tunai Rp23 juta dirampas oleh para pelaku di lokasi kejadian.
Namun, polisi memastikan seluruh rangkaian peristiwa tersebut tidak sesuai fakta.
“Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu dinyatakan tidak benar dan mengarah pada dugaan pemberian keterangan palsu kepada aparat penegak hukum,” tegas AKP Eko.
Sebagai bagian dari proses hukum, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX lengkap dengan remote kontak sebagai barang bukti. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang untuk penanganan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk dimintai keterangan secara intensif terkait dugaan rekayasa kejadian,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini sempat ramai diberitakan setelah Hamiduddin dikabarkan menjadi korban penjambretan di kawasan Pasar Kedungdung, Dusun Juabuk, Desa Kedungdung, pada Sabtu (20/12/2025) siang. Saat itu, korban mengaku kehilangan uang Rp23 juta yang disebut-sebut baru ditarik dari Bank BCA Sampang dan rencananya akan digunakan untuk membangun rumah.
Bahkan, pihak keluarga korban sempat menyampaikan bahwa korban merasa dibuntuti sejak keluar dari bank hingga akhirnya terjatuh setelah ditendang pelaku. Namun, keterangan tersebut kini terbantahkan setelah polisi mengungkap fakta sebenarnya.




















