Hukum

Fakta Baru Sidang YAP Pembawa Bom Molotov di Gedung DPRD, IQ 70 dan PTSD Jadi Pertimbangan Majelis Hakim

40
×

Fakta Baru Sidang YAP Pembawa Bom Molotov di Gedung DPRD, IQ 70 dan PTSD Jadi Pertimbangan Majelis Hakim

Share this article
Pengadilan Negeri (PN) Malang kembali menggelar sidang perkara pidana dengan terdakwa YAP (21), sebagai terdakwa botol berisi bahan bakar lengkap dengan sumbu atau bom molotov, pemuda asal Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Senin (22/12) sore.
Terdakwa YAP usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Sudutkota.id – Pengadilan Negeri (PN) Malang kembali menggelar sidang perkara pidana dengan terdakwa YAP (21), sebagai terdakwa botol berisi bahan bakar lengkap dengan sumbu atau bom molotov, pemuda asal Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Senin (22/12) sore.

Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika itu mengagendakan pemeriksaan saksi dari lingkungan tempat tinggal terdakwa dan mengungkap sejumlah fakta baru terkait kondisi intelektual serta psikologis YAP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su’udi, SH, menghadirkan dua saksi, yakni Ketua RT dan Ketua RW setempat. Keduanya dimintai keterangan mengenai keseharian terdakwa di lingkungan masyarakat, bukan terkait langsung dengan peristiwa pidana yang menjadi pokok perkara.

“Agenda hari ini pemeriksaan saksi dari lingkungan terdakwa. Keterangan yang disampaikan berkaitan dengan kehidupan sehari-hari YAP di masyarakat, bukan mengenai kejadian pidananya,” ujar Su’udi usai persidangan.

Dari keterangan saksi, YAP dikenal sebagai pribadi yang cenderung pendiam, patuh, dan tidak pernah terlibat persoalan hukum di lingkungan tempat tinggalnya. Namun demikian, persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa memiliki keterbatasan intelektual yang telah dialami sejak lama.

“Secara umum terdakwa dikenal baik oleh masyarakat. Tetapi memang ada kekurangan pada dirinya dan hal tersebut menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam perkara ini,” jelas JPU.

Menanggapi hasil pemeriksaan psikologis yang diajukan penasihat hukum terdakwa, JPU menegaskan bahwa YAP tidak mengalami gangguan jiwa berat.

“Hasil psikotes memang berkaitan dengan tingkat IQ terdakwa. Namun perlu ditegaskan, ini bukan gangguan jiwa. Terdakwa bukan orang gila, hanya saja memiliki IQ di bawah rata-rata,” tegasnya.

Seluruh fakta yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan saksi maupun hasil pemeriksaan psikologi, lanjut jaksa, akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menilai unsur pidana dan menentukan putusan. Sidang dijadwalkan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lanjutan, sementara pemeriksaan terdakwa direncanakan pada 7 Januari mendatang.

Sementara itu, Ketua RW 05 Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Andi Wahyu Tri Wibisono, yang hadir sebagai saksi, memberikan gambaran rinci mengenai keseharian YAP. Ia menyebut terdakwa dikenal sebagai anak yang baik dan tidak pernah membuat onar.

“Di lingkungan, YAP itu anaknya baik dan tidak pernah bermasalah. Tapi memang sejak lama dia memiliki keterbatasan, baik dalam berbicara maupun cara berpikir,” ungkap Andi di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, keterbatasan tersebut membuat YAP kerap menjadi sasaran olokan dan mudah dipengaruhi oleh orang lain.

“Dia ini sering dimanfaatkan. Disuruh teman, meskipun cuma dikasih imbalan sedikit, dia mau saja. Kalau orang lain mungkin berpikir dulu, tapi YAP tidak sampai ke situ,” jelasnya.

Kondisi tersebut, lanjut Andi, telah lama diketahui oleh warga sekitar. Bahkan, YAP kerap dipanggil dengan julukan tertentu yang mencerminkan kepolosan cara bicaranya. Andi juga memastikan YAP tidak aktif dalam organisasi kemasyarakatan, termasuk karang taruna.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Guntur Hidayat, SH, menegaskan bahwa keterangan saksi lingkungan sejalan dengan hasil pemeriksaan psikologis forensik terhadap kliennya. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, YAP diketahui memiliki IQ di kisaran 70 yang berpengaruh signifikan terhadap kemampuan berpikir, memahami situasi, serta mengambil keputusan.

“Hasil psikologi menunjukkan IQ YAP berada di sekitar 70. Ini berdampak pada cara berpikir, bersosialisasi, dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Guntur.

Selain itu, dalam simpulan pemeriksaan psikologis forensik yang dibacakan di persidangan, YAP juga dinyatakan mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) akibat perundungan atau bullying yang dialaminya sejak usia dini. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi kemampuan terdakwa dalam menilai risiko serta konsekuensi dari perbuatannya.

Dengan kondisi intelektual dan psikologis tersebut, YAP dinilai tidak sepenuhnya cakap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara penuh. Temuan ini diserahkan kepada majelis hakim sebagai bahan penting dalam menilai unsur pertanggungjawaban pidana.

“Keterangan saksi hari ini membuktikan bahwa kondisi ini sudah berlangsung lama dan diketahui oleh masyarakat sekitar, bukan dibuat-buat untuk kepentingan persidangan,” tegas Guntur.

Penasihat hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara menyeluruh dan menjatuhkan putusan yang adil dengan mempertimbangkan kondisi psikologis terdakwa.

Sebagai informasi, YAP ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Malang Kota setelah diamankan warga pada Senin (1/9/2025) malam. Ia ditangkap karena membawa botol berisi bahan bakar lengkap dengan sumbu di kawasan utara Gedung DPRD Kota Malang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *