Sudutkota.id – Forum Analisa Hukum dan Kebijakan Publik (FAHKP) membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan beban operasional PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) pada Tahun Buku 2021 hingga Semester I Tahun 2022. Pemeriksaan kepatuhan tersebut menyoroti sejumlah aspek krusial, mulai dari beban tenaga kerja, tata kelola remunerasi direksi dan dewan komisaris, penggunaan tenaga harian lepas (THL), hingga pengelolaan beban bunga dana pihak ketiga.
BPK mencatat total beban operasional Bank Jatim pada aspek tenaga kerja saja mencapai Rp1,64 triliun sepanjang 2021 dan bertambah Rp784,67 miliar hingga Semester I 2022. Dari hasil uji petik, BPK menemukan berbagai penyimpangan tata kelola yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, good corporate governance (GCG), serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
FAHKP menilai temuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi serius lemahnya pengendalian internal yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, mengingat Bank Jatim merupakan bank milik pemerintah daerah.
Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris Tidak Berbasis KPI
Dalam laporan BPK, beban tenaga kerja mencakup remunerasi bagi direksi dan dewan komisaris (dekom), baik yang bersifat tetap maupun variabel. Remunerasi tetap meliputi gaji, tunjangan, fasilitas kesehatan, kendaraan, hingga asuransi purna jabatan. Sementara remunerasi variabel mencakup tantiem/jasa produksi, bonus HUT Bank Jatim, serta bonus akhir tahun.
Pada Tahun 2021, Bank Jatim merealisasikan remunerasi variabel bagi direksi dan dewan komisaris sebesar Rp58.735.018.940,75. Namun, BPK menilai perhitungan remunerasi tersebut tidak didasarkan pada penilaian Key Performance Indicator (KPI), sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2015.
BPK mengungkap bahwa 15 persen dari total remunerasi variabel dialokasikan kepada direksi dan dewan komisaris dengan dasar pembagian proporsional terhadap gaji atau honorarium bulanan, bukan berdasarkan kinerja. Padahal, ketentuan internal Bank Jatim maupun POJK secara tegas menyatakan bahwa remunerasi variabel harus dikaitkan dengan kinerja individu, unit bisnis, kinerja bank, serta risiko yang dihadapi.
Menanggapi hal ini, Koordinator FAHKP, Taslim Pua Gading, S.H., M.H., menilai praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Pembayaran bonus tanpa dasar KPI yang sah bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini berpotensi menjadi pemborosan dana bank milik daerah yang ujungnya bisa dikualifikasikan sebagai kerugian daerah,” tegas Taslim, Selasa (02/12/2025).
Menurut FAHKP, ketika remunerasi tidak dikaitkan dengan kinerja dan risiko, maka dana publik digunakan tanpa ukuran manfaat yang objektif.
Target Bank Tidak Sepenuhnya Tercapai
Hasil evaluasi BPK terhadap kinerja Bank Jatim tahun 2021 menunjukkan bahwa tidak semua target yang diproyeksikan dalam Annual Report Tahun Buku 2020 tercapai. Target laba bersih sebesar Rp1,68 triliun hanya terealisasi Rp1,52 triliun, sementara target ekspansi kredit Rp45,68 triliun terealisasi Rp42,75 triliun.
Selain itu, data KPI self-assessment dewan komisaris menunjukkan bahwa indikator ekspansi kredit dan rasio kredit bermasalah (NPL) tidak terpenuhi. Bahkan, BPK tidak menemukan dokumen evaluasi KPI direksi yang dilakukan oleh dewan komisaris sebagaimana dipersyaratkan dalam pedoman manajemen kinerja Bank Jatim.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam penetapan remunerasi variabel. RUPS justru mendasarkan penilaian pada perbandingan kenaikan kinerja tahun sebelumnya, bukan pada target dan KPI yang telah ditetapkan.
FAHKP menilai kondisi ini sebagai anomali serius dalam tata kelola bank daerah.
“Target laba dan ekspansi kredit tidak tercapai, tapi bonus tetap cair. Ini bukan sekadar janggal, ini bentuk pengabaian akuntabilitas dan berpotensi menimbulkan kerugian daerah secara tidak langsung,” ujar Taslim.
Ia juga menyoroti absennya dokumen evaluasi kinerja direksi.
“Jika direksi tidak pernah dievaluasi secara sah, maka pengawasan dewan komisaris patut dipertanyakan. Ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Malus dan Pembagian Saham Tidak Dipenuhi
BPK juga menemukan bahwa penerapan kebijakan malus atau penangguhan remunerasi bagi Material Risk Taker (MRT) tidak dilaksanakan secara menyeluruh. Penangguhan hanya diterapkan pada jasa produksi/tantiem, sementara bonus HUT dan bonus akhir tahun tetap dibayarkan, meskipun termasuk remunerasi variabel.
Selain itu, kewajiban pembagian remunerasi variabel dalam bentuk saham bagi bank terbuka belum sepenuhnya dipenuhi. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan POJK serta prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran.
FAHKP menilai penerapan malus yang setengah hati berpotensi menjadi modus penghindaran sanksi risiko.
“Kalau sanksi risiko bisa dipilih mana yang ditunda dan mana yang tetap dibayar, maka manajemen risiko hanya slogan. Ini berpotensi menimbulkan kerugian lanjutan karena tidak ada efek jera,” kata Taslim.
Penggunaan Tenaga Harian Lepas Dinilai Berisiko dan Tidak Transparan
Pada aspek pengelolaan SDM, BPK mencatat bahwa hingga Mei 2022 Bank Jatim memiliki 4.356 pegawai dan 2.092 tenaga alih daya (TAD). Namun, kekurangan tenaga kerja di cabang mendorong 30 cabang merekrut Tenaga Harian Lepas (THL) dengan total biaya Rp5,49 miliar.
BPK menemukan bahwa sebagian THL ditempatkan pada posisi administrasi, kasir, teller, dan IT support yang berpotensi mengakses sistem core banking. Perekrutan ini tidak sesuai dengan kebijakan Divisi Human Capital yang melarang pengadaan THL.
Selain itu, pembebanan biaya THL dilakukan pada akun yang berbeda antar cabang, sehingga menyulitkan pengendalian dan membuat total biaya THL tidak terdeteksi secara akurat pada akhir tahun.
FAHKP menilai praktik ini berisiko tinggi dan membuka celah penyimpangan keuangan.
“Ini membuka potensi kebocoran data, risiko fraud, hingga pengaburan laporan keuangan. Dalam konteks bank daerah, ini bisa berujung kerugian negara,” ujar Taslim.
Beban Bunga Membengkak, Potensi Kerugian Nyata
Pada aspek beban bunga, BPK menemukan keterlambatan penyesuaian suku bunga deposito berjangka, khususnya untuk deposito Automatic Roll Over (ARO). Akibatnya, Bank Jatim membayar bunga melebihi counter rate yang ditetapkan Komite Aset dan Liabilitas (ALCO).
Kelebihan pembayaran bunga tersebut terjadi sepanjang Januari 2021 hingga Juni 2022 dengan total Rp2.677.315.503,26. Penyebabnya antara lain masih manualnya proses penyesuaian dan belum adanya fitur otomatis pada sistem ESTIM.
FAHKP menilai temuan ini sebagai indikasi kerugian keuangan yang paling nyata.
“Ini bukan potensi lagi, ini sudah kelebihan bayar. Kalau kesalahan yang sama terjadi berulang, berarti pengendalian internal tidak berjalan,” tegas Taslim.
FAHKP: Lemahnya Tata Kelola Berpotensi Rugikan Daerah
FAHKP menilai keseluruhan temuan BPK mencerminkan lemahnya tata kelola, pengawasan, dan pengendalian internal Bank Jatim. Sebagai bank milik daerah, setiap inefisiensi dan penyimpangan dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah dan menggerus kepercayaan publik.
FAHKP mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pemegang saham pengendali agar tidak bersikap pasif dan memastikan rekomendasi BPK dijalankan secara tegas, terbuka, dan menyentuh akar persoalan.
“Ini bukan hanya soal angka di neraca, tapi soal kredibilitas bank daerah. Jika dibiarkan, Bank Jatim sedang berjalan menuju krisis kepercayaan,” tandas Taslim.
Redaksi sudutkota.id telah berupaya meminta klarifikasi atas temuan BPK tersebut kepada manajemen Bank Jatim melalui surat resmi redaksi tertanggal 04 Desember 2025, guna memenuhi asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan. Namun, hingga berita ini disusun, manajemen Bank Jatim belum memberikan pernyataan resmi.






















