Sudutkota.id– Diduga mencaplok tanah seluas 4.980 meter persegi milik salah seorang warga, kantor Law Firm Djoko Tritjahjana & Partners Kota Malang melayangkan surat somasi ke Pemkot Malang, pertengahan bulan Desember 2025.
Kepada wartawan, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH memaparkan, somasi itu dilayangkan oleh kliennya, yakni Joko Wahyono.
“Klien kami adalah pemilik lahan. Dia merupakan ahli waris dari almarhum Bambang Soekihardjo,” ujar dia, Rabu (17/12/2025)
Menurutnya, tanah milik kliennya yang diduga dicaplok Pemkot Malang, ada di kawasan Supit Urang, Mulyorejo, Sukun Kota Malang.
“Kami menduga Pemkot Malang telah mengambilalih tanpa sepengetahuan atau persetujuan klien kami,” tambahnya.
Joko Wahyono sendiri, lanjut dia, sudah menunjukkan klaim tanah itu adalah miliknya dengan Persil Nomor 108, Kutipan Buku C Nomor 1926.
“Namun 13 November 2025, Pemkot Malang memasang papan bertuliskan aset Pemkot Malang di atas lahan itu,” kata dia.
“Pemasangan papan aset itu dilakukan tanpa pemberitahuan maupun komunikasi kepada klien kami. Hal ini menimbulkan keberatan dari klien kami karena ia merasa memiliki hak yang sah atas tanah tersebut,” lanjutnya
Pihaknya mengungkapkan, sebelum melayangkan somasi, Kantor Hukum Djoko Tritjahjana & Partners telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi dan mediasi, 9 Desember 2025 kepada Pemkot Malang. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Djoko menegaskan, tanah yang disengketakan memiliki legal standing yang jelas, diantaranya Akta Jual Beli Nomor 577/SUKUN/1990 tertanggal 27 Agustus 1990 serta Akta Pembagian Hak Mewarisi Nomor 20. Ia menambahkan, lahan tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak lain.
“Tanah itu dibeli klien kami sejak 1990 dan dikelola hingga sekarang. Selama puluhan tahun dimanfaatkan untuk pertanian tebu dan tidak pernah ditelantarkan,” jelasnya. Bahkan, saat ini lahan tersebut disewa oleh Pabrik Gula Kebongagung sejak tahun 2019 dengan perjanjian sewa berlaku hingga tahun 2028.
Ia mengungkapkan, sebagian lahan di kawasan Supit Urang sebelumnya pernah dibeli oleh Pemkot Malang dari kliennya. Menurutnya, hal itu menjadi bukti adanya pengakuan Pemkot Malang atas kepemilikan kliennya di wilayah tersebut.
Selain itu, Djoko menyoroti papan aset yang dipasang di lokasi karena tidak mencantumkan nomor registrasi aset daerah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi maupun klaim sepihak atas tanah milik masyarakat.
Djoko menegaskan bahwa somasi ini merupakan langkah awal untuk mencari penyelesaian secara damai. Namun apabila tidak direspons, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum lanjutan.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah, tetapi hak-hak warga harus tetap dilindungi. Jangan sampai ada penguasaan tanah masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas,” tandas dia.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Malang, Suparno mengaku belum bisa memberi penjelasan terkait masalah itu.
“Saya belum bisa berpendapat. Baru akan kami cek ke BKAD,” katanya dalam pesan singkat WhatsApp.




















