Daerah

Pembuang Limbah Ayam di Sungai Brantas Jombang Diamankan Polisi

76
×

Pembuang Limbah Ayam di Sungai Brantas Jombang Diamankan Polisi

Share this article
Terduga pelaku pembuangan limbah pemotongan ayam ke Sungai Brantas Jombang, Jawa Timur akhirnya tertangkap. Warga berinisial J (41), asal Kecamatan Plandaan, diamankan setelah aksinya viral di media sosial (Medsos).
Terduga pelaku pembuang limbah (tengah) di sungai Brantas Ploso Jombang, saat diamankan polisi.(foto: sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id– Terduga pelaku pembuangan limbah pemotongan ayam ke Sungai Brantas Jombang, Jawa Timur akhirnya tertangkap.

Warga berinisial J (41), asal Kecamatan Plandaan, diamankan setelah aksinya viral di media sosial (Medsos).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin mengatakan, J sudah dimintai keterangan terkait pembuangan tujuh kantong plastik berisi darah dan sisa limbah pemotongan ayam ke aliran Sungai Brantas.

“Yang bersangkutan sudah kami ambil keterangannya. Ada tujuh plastik berisi darah dan sisa limbah pemotongan ayam seperti ceker dan bulu yang dibuang ke sungai,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Lebih lanjut, Dimas mengatakan bahwa dalam pemeriksaan, J mengaku memperoleh limbah tersebut dari seseorang di wilayah Lamongan.

Ia membeli bulu ayam dengan harga murah, dengan kesepakatan tambahan bahwa limbah lain seperti darah dan sisa potongan dititipkan untuk dibuang.

Namun, pihak Lamongan disebut tidak mengetahui bahwa limbah itu pada akhirnya dibuang ke Sungai Brantas.

“J ini mengambil bulu ayam dari RPH di Kabupaten Lamongan. Ada kesepakatan dengan penjual untuk membuang limbah-limbah lain. Tetapi pihak di Lamongan tidak tahu ke mana limbah itu dibuang,” jelas Dimas.

Kini, Polres Jombang juga mendalami apakah pembuangan limbah ayam tersebut hanya terjadi saat momen yang terekam video atau sudah berlangsung berulang kali.

“Itu masih kami dalami. Untuk sekarang, kami fokus pada kejadian yang viral kemarin, tetapi tidak menutup kemungkinan ada pembuangan sebelumnya,” tambahnya.

Selain J, polisi juga akan memeriksa pegawai yang membantu pengambilan bulu ayam dari RPH sebagai bagian dari pendalaman kasus.

Tak hanya itu, Dimas menyebut Polres Jombang kini berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan. Pelaku berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan daerah.

“Tindak lanjutnya kami koordinasikan dengan DLH terkait dugaan pencemaran. Ada sanksi administratif seperti teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha,” tegas Dimas.

Sebelumnya, DLH Jombang memastikan limbah yang dibuang ke Sungai Brantas itu merupakan sisa aktivitas pemotongan ayam yang menimbulkan bau dan berpotensi mengganggu kesehatan warga sekitar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *