Sudutkota.id– Puluhan tahun warga Desa Gampingan, Sumberejo, dan wilayah sekitar di Kabupaten Malang menggantungkan hidup dari aktivitas memilah sampah plastik reject yang dikelola PT Alam Sinar, mitra industri PT Ekamas Fortuna.
Namun belakangan, Pemerintah menegaskan larangan pembakaran sampah plastik karena dinilai berpotensi menimbulkan penyakit kanker dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Kebijakan ini sempat menimbulkan kekhawatiran warga, terutama mereka yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pemilahan sampah.
Pemilik PT Alam Sinar, Rofi’i atau yang akrab disapa Abah Rofi’i menegaskan, bahwa kebijakan pemerintah tersebut harus dipatuhi.
“Kalau dibakar jelas dilarang karena membahayakan kesehatan. Itu sudah ada kajian dari pemerintah,” ujarnya.
Atas dasar larangan tersebut, PT Alam Sinar menghentikan aktivitas pemilahan sampah di lingkungan permukiman.
Meski demikian, Abah Rofi’i memastikan tidak akan memutus mata pencaharian ribuan warga yang telah bertahun-tahun bekerja sebagai pemilah sampah.
“Saya tidak akan memutus penghasilan warga yang sudah puluhan tahun hidup dari memilah sampah,” tegasnya.
Sebagai solusi, seluruh kegiatan pemilahan akan dipindah ke area pabrik PT Alam Sinar agar bisa berlangsung lebih aman, terkontrol, dan sesuai peraturan. Perusahaan juga menyiapkan mekanisme antar-jemput pekerja dengan sistem bergiliran.
“Pemilahan tetap berjalan, tetapi mulai sekarang dilakukan di dalam pabrik agar aman dan sesuai aturan,” kata Abah Rofi’i.
Residu sampah yang sebelumnya dibakar kini akan diolah menjadi RDF (Refuse Derived Fuel), bahan bakar alternatif yang direkomendasikan pemerintah. Menurut Abah Rofi’i, langkah ini menjadi titik tengah antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan komitmen menjaga lingkungan.
“Residu sampah kami masukkan ke RDF agar semua berjalan tanpa merugikan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan PT Alam Sinar mendapatkan apresiasi dari Forum Kader Lingkungan Kabupaten Malang. Ketua Forum, Ahmad Yani, menyebut bahwa sebagian besar pemilah sampah adalah kelompok rentan seperti lansia dan janda lanjut usia.
“Sampah reject plastik selama ini menjadi tumpuan hidup masyarakat tidak mampu,” ujar Yani.
Ia menilai pengolahan residu menjadi RDF merupakan terobosan positif yang dapat mengurangi polusi serta memberikan nilai guna terhadap sampah yang sebelumnya tak dapat dimanfaatkan.
“Mengolah residu menjadi RDF merupakan langkah besar untuk mengatasi persoalan sampah tanpa mencederai ekonomi warga,” tambahnya.
Ahmad Yani juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat agar pengelolaan sampah tidak hanya berorientasi pada penghasilan, tetapi juga memperhatikan aspek kesehatan dan keberlanjutan lingkungan.
“Yang terpenting adalah membangun kesadaran agar masyarakat semakin bijak dalam mengelola sampah,” tuturnya.
Forum Kader Lingkungan juga memastikan akan mengawal proses transisi pemindahan aktivitas pemilahan sampah dari lingkungan perumahan ke area pabrik agar berjalan aman, adil, dan tidak merugikan pihak manapun.
“Kami akan memastikan transisi ini berjalan baik karena ini melindungi lingkungan sekaligus ekonomi warga,” tutup Ahmad Yani.






















