Daerah

Wali Kota Malang Dorong Penguatan Peran PPNS Jelang Status Kota Metropolitan

6
×

Wali Kota Malang Dorong Penguatan Peran PPNS Jelang Status Kota Metropolitan

Share this article
Pemerintah Kota Malang menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Peran Perangkat Daerah Bersama PPNS dalam Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Kamis (27/11).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat menyampaikan arahan. (foto: sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Pemerintah Kota Malang menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Peran Perangkat Daerah Bersama PPNS dalam Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Kamis (27/11).

Agenda yang dipusatkan di Hotel Santika Premiere Malang, Jalan Letjen Sutoyo, Lowokwaru, ini menjadi forum penting dalam memperkuat koordinasi sekaligus mempersiapkan perangkat hukum daerah menghadapi perkembangan Kota Malang ke depan.

Acara dihadiri sejumlah perangkat daerah, jajaran PPNS, dan unsur teknis lain yang sehari-hari berperan dalam pengawasan dan penegakan perda. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat hadir memberikan arahan langsung mengenai pentingnya kesiapan PPNS sebagai garda depan penegakan aturan daerah.

Dalam sambutannya, Wahyu menegaskan bahwa Kota Malang saat ini memasuki tahapan penting sebagai kota yang tengah bersiap menuju status kota metropolitan. Karena itu, kebutuhan terhadap PPNS yang kompeten, memadai secara jumlah, dan siap menjalankan fungsi penegakan harus menjadi prioritas.

“Ini program teknis yang sangat penting. Hari ini BPP melaksanakan penguatan fungsi PPNS, karena kalau kita lihat dari jumlahnya, persentasenya masih kurang. Dengan dinamika Kota Malang yang akan menjadi kota metropolitan, maka kebutuhan PPNS juga akan bertambah besar. Kita tidak bisa masuk ke tahap metropolitan tanpa aparat penegak perda yang kuat,” ujar Wahyu.

Ia menambahkan bahwa peningkatan jumlah PPNS tidak hanya dilakukan dari jalur internal, tetapi juga melalui penguatan rekrutmen.

“Calon CPNS yang jumlahnya cukup banyak juga kita siapkan untuk menutup kekurangan tenaga PPNS. Kita harus memastikan bahwa SDM ini tersiapkan sejak awal. Mereka harus siap bertugas, memahami tugas penyidikan, prosedur penegakan, hingga kemampuan administratif,” jelas Wahyu.

Menurutnya, perubahan status Kota Malang menjadi kota metropolitan akan berpengaruh besar terhadap pola penegakan aturan, pola pelayanan publik, hingga pola pengawasan.

“Terkait kebijakan penegakan perda nanti pasti ada perubahan dan penyesuaian kalau Malang resmi menjadi kota metropolitan. Aturan, tindakan, hingga standar operasional pasti akan ikut berubah. Kita harus menyiapkan payungnya, menyiapkan SDM-nya, dan menyiapkan mekanisme pengawasannya. Semuanya harus terwadahi agar tidak tertinggal,” tegasnya.

Wahyu juga menekankan bahwa peran PPNS bukan hanya soal penindakan, tetapi juga menjaga iklim investasi agar tetap kondusif.

“Kita juga menyiapkan PPNS dalam konteks membuka ruang investasi. Kota yang berkembang pesat butuh kepastian hukum. Investor butuh rasa aman, butuh kepastian proses. Di situlah PPNS harus hadir sebagai pengawas yang profesional, tidak tebang pilih, namun tetap humanis,” tambah Wahyu.

Ia menyampaikan bahwa PPNS akan menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan kota metropolitan yang tertib, teratur, dan berorientasi pelayanan masyarakat.

“Persiapan menuju kota metropolitan itu sangat banyak, dan PPNS ini salah satu fondasinya. Kalau aparat penegak perda kuat, maka kota akan tertata dan pertumbuhan ekonomi lebih terarah,” pungkas Wahyu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *