Sudutkota.id– DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur menyoroti terjadinya penyusutan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang muncul dalam draf Peraturan Bupati (Perbup) turunan Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Penyusutan hingga ribuan hektare ini memicu kekhawatiran meningkatnya alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Jombang.
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan penyebab berkurangnya LP2B tersebut.
“Kita cek di lapangan dulu, sebabnya apa kok menyusut. Perbup ini penting agar aturan dalam Perda bisa dijalankan. Beberapa waktu lalu kita juga mendorong agar Perbup LP2B segera diterbitkan,” ujar Anas, Rabu (19/11/2025).
Politikus dari fraksi PKB ini menegaskan, meskipun Perbup LP2B belum diterbitkan, pengendalian alih fungsi lahan pertanian tetap harus dilakukan.
“Walaupun belum ada Perbup, aturan lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan itu harusnya tetap dilaksanakan. LP2B itu sangat penting. Kalau tidak kita jaga, tonggak kehidupan kita juga ikut menyusut,” katanya.
Ia menambahkan bahwa sinkronisasi data antarinstansi, terutama antara Dinas Pertanian (Disperta) dan Dinas PUPR, perlu diperbaiki. “Perlu diperhatikan sinkronisasi data antara Disperta dan PUPR,” tegasnya.
Anas juga menilai banyak masyarakat belum memahami aturan pendirian bangunan di atas lahan pertanian. Sosialisasi dinilai masih kurang.
“Banyak warga tidak tahu kalau pendirian bangunan harus mengikuti aturan. Tanah sendiri langsung dibangun rumah, padahal ada aturannya,” jelasnya.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat mematuhi regulasi pemerintah agar keberlanjutan lahan pertanian tetap terjaga.
Sebelumnya, Pemkab Jombang mengungkap data terbaru dalam draf Perbup LP2B terkait penyusutan lahan pertanian.
Pada 2023, luas LP2B tercatat 36.160 hektare, namun kini berkurang menjadi sekitar 35 ribu hektare.
Kepala Disperta Jombang, M. Rony, menyebut dua faktor penyebab penyusutan tersebut: pembaruan sistem pemetaan dan koreksi kondisi lapangan.
“Metode pembacaan peta sekarang memakai sistem baru dari Kantor Pertanahan Jombang, jadi hasilnya lebih presisi. Dulu satu hektare bisa terbaca 1,1 hektare, sekarang terbaca 0,9 hektare sehingga terlihat berkurang,” jelasnya.
Selain itu, terdapat sejumlah lahan yang secara administrasi masih tercatat sebagai sawah, namun faktanya telah berubah menjadi permukiman.
“Ada lokasi yang di SPPT PBB masih sawah, tetapi di lapangan sudah menjadi rumah. Itu otomatis kami koreksi,” terang Rony.






















