Sudutkota.id – Penyusunan draf Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) mengungkap adanya penyusutan luas lahan pertanian di Kabupaten Jombang.
Data terbaru menunjukkan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini sekitar 35 ribu hektare, turun dari 36.160 hektare pada 2023.
Penurunan ini berarti hampir seribu hektare LP2B di Jombang tidak lagi masuk kategori lahan pertanian berkelanjutan berdasarkan hasil pemutakhiran data terbaru.
Kepala Dinas Pertanian Jombang, M Rony, menegaskan penyusutan LP2B bukan disebabkan alih fungsi lahan secara masif.
Menurutnya, penurunan terjadi akibat pembaruan pemetaan dan verifikasi lapangan yang kini menggunakan standar pemetaan Kantor Pertanahan.
“Metode pemetaan sekarang sudah mengikuti sistem Kantor Pertanahan Jombang. Akurasinya lebih tinggi, jadi bidang yang dulu terbaca lebih luas kini hasilnya lebih presisi,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Hasil verifikasi tim di lapangan juga menemukan sejumlah lokasi yang secara administrasi masih tercatat sebagai sawah dalam SPPT PBB, namun secara fisik telah berubah menjadi permukiman. “Data seperti itu kami koreksi supaya hasilnya valid,” tambahnya.
Rony memastikan penyusutan LP2B masih dalam kategori wajar. “Secara total, pengurangan tidak sampai seribu hektare,” jelasnya.
Saat ini, Dinas Pertanian Jombang sedang melakukan sinkronisasi data LP2B dengan Dinas PUPR agar penetapan LP2B selaras dengan RTRW Jombang dan tidak berbenturan dengan zona industri maupun permukiman.
“Integrasi data sangat krusial. Kami ingin memastikan lahan yang ditetapkan sebagai LP2B benar-benar berada di kawasan yang dilindungi dan tidak tumpang tindih dengan peruntukan lain,” tegas Rony.
Ia menambahkan bahwa pembaruan data lintas instansi akan dilakukan secara berkala agar informasi mengenai kepemilikan, fungsi lahan, dan status perlindungan pertanian semakin akurat.
“Semua data harus by name dan by address supaya tidak ada kekeliruan, misalnya orang yang tidak punya sawah tetapi tercatat sebagai penerima program,” paparnya.
Berdasarkan Perda RTRW Nomor 10 Tahun 2021, luas kawasan tanaman pangan di Jombang mencapai 38.149 hektare di 20 kecamatan. Hanya Kecamatan Wonosalam yang tidak termasuk zona tanaman pangan karena difokuskan sebagai kawasan hortikultura.




















