Hukum

Kakek di Malang Divonis 9,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Anak

11
×

Kakek di Malang Divonis 9,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Anak

Share this article
Terdakwa MK (65), Pakis, Kabupaten Malang saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, didampingi penasihat hukumnya. (Foto: Sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara kepada MK (65), warga asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka oleh Ketua Majelis Hakim Agoes Sutrisno, SH, pada Rabu (13/11). Dalam amar putusan disebutkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan, serta denda sebesar satu miliar rupiah, subsider satu bulan kurungan,” ujar hakim Agoes saat membacakan putusan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha Tangguh Prawira Alasta, SH dari Kejaksaan Negeri Malang mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada 18 Agustus 2024 di rumah terdakwa. Korban berinisial VPA (11) saat itu sedang berjalan menuju sekolah bersama teman-temannya.

Ketika melintas di depan rumah terdakwa, korban dipanggil. Karena segan, korban menghampiri, namun justru ditarik masuk ke dalam rumah. Di sana, terdakwa melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban. Usai kejadian, korban diberi uang Rp5 ribu agar tidak bercerita kepada siapa pun.

Perbuatan itu diketahui oleh beberapa warga yang kemudian melaporkannya kepada keluarga korban. Ayah korban bersama ketua RT setempat sempat mendatangi rumah terdakwa untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.

“Saat didatangi, terdakwa sempat tidak mengakui perbuatannya,” kata JPU Yudha.

Dalam persidangan, terdakwa tetap membantah melakukan pencabulan. Namun majelis hakim menilai keterangan saksi dan alat bukti di persidangan cukup kuat untuk menjeratnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *