Daerah

Anggota DPRD Kota Malang Desak Penutupan The Soul, Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Langgar Zona Pendidikan

49
×

Anggota DPRD Kota Malang Desak Penutupan The Soul, Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Langgar Zona Pendidikan

Share this article
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Dany Agung Prasetyo. (Foto: Sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Keberadaan tempat hiburan malam The Soul di Jalan LA Sucipto, Kelurahan Blimbing, Kota Malang, kembali menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif. Bangunan megah yang berdampingan langsung dengan TK Al Kautsar itu dinilai melanggar aturan zonasi dan belum mengantongi izin lengkap untuk beroperasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SudutKota.id, The Soul telah melakukan soft opening sejak 1 November 2025. Aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut sontak memicu protes warga sekitar karena berdiri terlalu dekat dengan lingkungan pendidikan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Dany Agung Prasetyo, menyayangkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap keberadaan tempat hiburan malam tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan mengenai jarak pendirian tempat hiburan malam dari fasilitas umum sudah sangat jelas dan wajib ditegakkan tanpa kompromi.

“Bahwasannya tempat hiburan malam itu ada aturannya. Harus berjarak sekian meter dari tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan. Tapi The Soul ini justru satu tembok dengan TK Al Kautsar. Ini jelas pelanggaran dan tidak bisa dibiarkan,” ujar Dany Agung, Kamis (6/11/2025).

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan pejabat di bidang perizinan, tempat hiburan malam tersebut belum memiliki izin lengkap untuk beroperasi.

“Saya sudah komunikasi dengan Pak Arif dari perizinan, dan beliau menyampaikan bahwa The Soul tidak memiliki izin SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan izin hiburan malam. Makanya saya mendorong agar pemerintah bertindak tegas menegakkan perda,” tegasnya.

Menurut Dany, peraturan daerah dibuat untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan ketertiban masyarakat. Ia menilai pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap pelanggaran dengan alasan investasi atau pertumbuhan ekonomi.

“Sekarang tidak boleh ada lagi istilah basa-basi dalam menegakkan aturan. Kalau memang tidak punya izin, ya harus ditutup. Pemerintah harus menunjukkan ketegasan agar ada efek jera. Kalau dibiarkan, nanti yang lain akan ikut-ikutan,” ujarnya.

Meski begitu, Dany menegaskan dirinya tidak anti terhadap investasi di Kota Malang. Ia justru menyambut baik setiap investasi yang membawa dampak positif bagi pendapatan daerah, selama dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Saya tidak membatasi investasi. Saya justru bangga kalau banyak investasi masuk ke Kota Malang karena itu bisa menaikkan PAD. Tapi investasi itu harus taat aturan. Kalau melanggar perda, ya tetap harus ditindak,” katanya.

Dany juga memastikan dirinya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP agar segera meninjau lokasi. Ia berharap langkah tersebut menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Malang serius dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

“Dalam waktu dekat, Pak Heru dari Satpol PP akan turun ke lapangan untuk mengecek langsung. Saya ingin memastikan semua tempat hiburan malam di Kota Malang tertib izin dan tidak berdiri di zona yang dilarang,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *